GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Dugaan WNA China di Tambang Emas Papua Tengah, Keluarga Agus Burate Angkat Bicara

Keluarga membantah pernyataan Kepala Suku Besar Burate, Agus Burate, yang mempersoalkan aktivitas lima warga negara asing (WNA) asal China di area tambang emas di Papua Tengah.
Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:18 WIB
Soal Dugaan WNA China di Tambang Emas Papua Tengah, Keluarga Agus Burate Angkat Bicara
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga membantah pernyataan Kepala Suku Besar Burate, Agus Burate, yang mempersoalkan aktivitas lima warga negara asing (WNA) asal China di area tambang emas di Papua Tengah. 

Menurut keluarga, Agus tak pernah menyatakan hal itu dan membuat surat ke kepolisian terkait perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keluarga Agus dalam hal ini yakni Pilep Burate, Bihut Waidat, Arnolis Burate dan Ayub Burate.

"Kami yang bertanda tangan di bawah ini, selaku keluarga dan anak kandung dari Bapak Agus Burate, dengan ini menyampaikan bantahan, penolakan dan somasi terhadap surat laporan/pengaduan tertanggal 14 Agustus 2026 yang telah dibuat, ditandatangani dan dilayangkan kepada pihak Kepolisian, serta terhadap pemberitaan dan informasi yang telah disebarluaskan kepada masyarakat/media yang pada pokoknya telah menyerang kehormatan, nama baik dan hubungan kekeluargaan kami serta merusak hubungan baik kami dengan mitra kerja kami, Mr. Tang," kata pengacara keluarga Agus, Eddy C Wabes dalam keteranganbya dikutip Kamis (20/8/2026).

Menurut Eddy, surat itu dinyatakan atau dibuat, sebagai bentuk keberatan resmi dan peringatan hukum agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas serta tidak semakin merusak hubungan kekeluargaan, hubungan sosial masyarakat dan hubungan kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik.

"Kami dengan tegas membantah seluruh tuduhan, dalil, narasi dan/atau informasi yang terdapat dalam surat tertanggal 14 Agustus 2026 sepanjang isinya tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya," ujarnya.

Pihaknya menilai, surat tersebut telah menimbulkan keresahan, kesalahpahaman dan kerugian terhadap keluarga, termasuk terganggunya hubungan baik antara keluarga kami dengan mitra kerja, Mr. Tang, yang selama ini telah dibangun atas dasar hubungan baik, kepercayaan, komunikasi dan kerja sama.

Pihaknya sangat keberatan apabila persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi kekeluargaan justru dibawa ke ranah pengaduan dengan menggunakan nama dan tanda tangan Agus Burate, tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa beliau benar-benar memahami isi, maksud, tujuan dan akibat hukum dari surat yang ditandatanganinya.

"Berdasarkan keadaan yang kami ketahui, pada saat surat tersebut dibuat dan ditandatangani, Bapak Agus Burate sedang mengalami kondisi kesehatan kejiwaan/penurunan daya ingat dan kemampuan fokus, sehingga kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius dalam menilai apakah beliau benar-benar memahami isi dan konsekuensi hukum dari dokumen yang ditandatanganinya," ungkap Eddy.

Pihaknya, kata Eddy, memperoleh informasi dan meyakini bahwa terdapat tindakan pemaksaan atau tekanan terhadap Bapa Agus Burate untuk menandatangani surat tersebut. Sementara, kata dia beliau tidak berada dalam kondisi yang memadai untuk memahami secara utuh isi surat.

Oleh karena itu, pihaknya menolak penggunaan surat tertanggal 14 Agustus 2026 ter sebut sebagai dasar untuk membentuk opini, tuduhan, laporan atau kesimpulan yang merugikan keluarga maupun pihak Mr. Tang, sebelum dilakukan pemeriksaan secara objektif mengenai proses pembuatan, isi, keadaan pemberi tanda tangan, serta keadaan pada saat tanda tangan diberikan.

"Apabila benar terbukti bahwa tanda tangan tersebut diperoleh melalui tekanan, ancaman, pemaksaan atau cara-cara lain yang bertentangan dengan kehendak bebas Bapak Aqus Burate, maka kami meminta agar perbuatan tersebut dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan suatu perbuatan dengan cara yang melawan hukum.

Ia juga menyinggunh soal Pasal 448 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai pemaksaan, termasuk perbuatan memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maupun dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis

"Oleh sebab itu, apabila dalam proses memperoleh tanda tangan Bapak Agus Burate ditemukan adanya kekerasan, ancaman, tekanan atau bentuk pemaksaan yang memenuhi unsur tindak pidana, kami tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab," imbuh Eddy.

Pihaknya juga meminta agar seluruh proses tersebut dapat dibuktikan secara terang, termasuk siapa yang membawa surat, siapa yang menyusun surat, siapa yang memberikan penjelasan kepada Agus Burate, siapa yang menyaksikan penandatanganan dan dalam kondisi bagaimana surat tersebut ditandatangani.

Ia pun menyatakan keberatan keras terhadap pemberitaan, unggahan, informasi atau pernyataan yang telah disebarluaskan kepada masyarakat dan/atau media yang memuat tuduhan terhadap keluarga maupun mitra kerja khususnya Mr. Tang.

Termasuk di dalamnya adalah tuduhan mengenai penggunaan senjata api, tindakan kekerasan dan/atau tuduhan lain yang dapat menimbulkan kesan bahwa Mr. Tang telah melakukan perbuatan pidana, apabila tuduhan tersebut tidak didukung fakta dan bukti yang sah.

"Kami meminta agar pihak yang membuat dan/atau menyebarluaskan informasi tersebut segera melakukan klarifikasi secara terbuka dan proporsional," kata dia.

Eddy mengatakan, KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur pencemaran dalam Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023, termasuk pencemaran tertulis apabila dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum.

Apabila tuduhan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik, perlu pula diperhatikan ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan tetap memperhatikan penafsiran dan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ketentuan tersebut.

"Kami menuntut agar setiap tuduhan yang telah disampaikan kepada masyarakat maupun aparat penegak hukum dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah," imbuh Eddy.

Eddy mengatakan, Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur mengenai fitnah apabila seseorang yang melakukan pencemaran diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhannya tetapi tidak dapat membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.

"Dengan demikian, kami meminta Saudara untuk tidak menyebarkan atau mengulangi tuduhan yang belum dapat dibuktikan kebenarannya, karena hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang membuat dan/atau menyebarluaskannya," tandas Eddy.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Ungkap Pelajar Tertemper KRL di Kalideres Jakbar Tewas, Melintas di Perlintasan Tidak Resmi

Polisi Ungkap Pelajar Tertemper KRL di Kalideres Jakbar Tewas, Melintas di Perlintasan Tidak Resmi

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden pelajar berinisial DK (18) yan tertemper commuter line atau kereta rel listrik (KRL) di Jalan Semanan Tembok Bolong arah Selatan dekat Perlintasan Kereta Api Semanan Tembok Bolong, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (20/8/2026).
Viral Pemilik Gym di Bali Usir 3 WNA Diduga Anggota IDF, Ini Kronologi dan Fakta yang Sedang Diselidiki

Viral Pemilik Gym di Bali Usir 3 WNA Diduga Anggota IDF, Ini Kronologi dan Fakta yang Sedang Diselidiki

Video pemilik gym di Ubud, Bali, mengusir tiga WNA yang disebut terkait IDF Israel viral di media sosial. Polisi dan Imigrasi kini menelusuri identitas
Jatim Raih 2 Penghargaan Nasional JDIH dengan Predikat AA dan Nilai 100

Jatim Raih 2 Penghargaan Nasional JDIH dengan Predikat AA dan Nilai 100

Pemprov Jatim torehkan prestasi di tingkat nasional. Atas kinerja unggul dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025, Jatim raih dua penghargaan dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai sempurna 100.
Penyebab Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota Terganggu Terkuak, Kakek 80 Tahun Terserempet Commuter di Tebet

Penyebab Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota Terganggu Terkuak, Kakek 80 Tahun Terserempet Commuter di Tebet

Penyebab perjalanan KRL lintas Bogor-Jakarta Kota terganggu terkuak. Seorang kakek berinisial I (80) diduga terserempet KRL hingga tewas di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. 
Penyanyi Tantowi Yahya Siap Gelar Konser di Eropa, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

Penyanyi Tantowi Yahya Siap Gelar Konser di Eropa, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

Tantowi Yahya siap mengharumkan nama Indonesia untuk memperkuat diplomasi budaya di Eropa melalui rangkaian konser Strings of Equator: A Musical Journey to Indonesia.
Link Video Viral Kasir Indomar*t 7 Menit Diburu, Sebenarnya Apa Isinya? Waspada Hoaks dan Link Phishing

Link Video Viral Kasir Indomar*t 7 Menit Diburu, Sebenarnya Apa Isinya? Waspada Hoaks dan Link Phishing

Video viral kasir Indomaret yang disebut berdurasi 7 menit ramai dicari di TikTok dan X. Ini fakta isi video dan alasan warganet diminta waspada hoaks serta link phishing.

Trending

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Karier lima zodiak ini diprediksi makin bersinar! Scorpio, Cancer, Virgo, Capricorn, dan Aquarius berpeluang mendapat kesempatan emas dan pengakuan.
Kepada Eredivisie, Justin Hubner Bicara Jujur soal SUGBK: Itu Stadion Terfavorit Saya

Kepada Eredivisie, Justin Hubner Bicara Jujur soal SUGBK: Itu Stadion Terfavorit Saya

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, ternyata memiliki satu stadion yang paling berkesan dalam kariernya. Menariknya, pilihan pemain Fortuna Sittard tersebut bukan stadion megah di Eropa.
Dewan Mangku IKKRAMAT Gelar Shalat Istisqa di Halaman Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura

Dewan Mangku IKKRAMAT Gelar Shalat Istisqa di Halaman Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura

Ketum DM IKKRAMAT Uti Royden Top, S.M., mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan yang membawa rahmat dan keberkahan melalui pelaksanaan Shalat Istisqa.
Jadwal Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Hari Ini: Jumpa Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Berpeluang Debut

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Hari Ini: Jumpa Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Berpeluang Debut

Jadwal Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs di acara Rookie Coach Kim Yeon-koung 2 hari ini, Kamis (20/8/2026). Megawati Hangestri berpelang debut sekaligus kembali reuni dengan Kim Yeon-koung di duel eksibisi ini.
Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Seluruh rangkaian babak penyisihan grup Srikandi Merdeka Cup 2026 telah selesai dilaksanakan dengan ditutup oleh kemenangan Putri Nusantara atas Yordania di Lapangan Supersoccer Arena, Kediri, Rabu (19/8/2026). 
2 Fakta Terbaru soal Viralnya Pria Tanpa Busana Pukul Pemotor di Wilayah Lenteng Agung, Begini Kata Polisi

2 Fakta Terbaru soal Viralnya Pria Tanpa Busana Pukul Pemotor di Wilayah Lenteng Agung, Begini Kata Polisi

Viral di media sosial dengan video seorang pria diduga ODGJ yang tanpa busana mengganggu pemotor yang melintas di Jalan Raya kawasan Lenteng Agung.
Selengkapnya

Viral