Lebih lanjut Hengki menegaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, sistem pendidikan tersebut mengarah pada indoktrinasi dan tindakan melawan hukum.
“Yayasan pendidikan yang didirikan ini, itu adalah sebagai suatu alat. Oleh karenanya, aktanya kami sita sebagai instrumental delik alat kejahatan karena memang digunakan untuk melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum,” pungkasnya. (rem)
Load more