Jakarta - Penetapan tersangka kepada Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming oleh KPK menimbulkan pro kontra ditubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia itu. Ketua Umum PBNU disebut akan membantu pendampingan hukum.
Penolakan tersebut muncul dari kalangan pengurus PBNU, termasuk para Gus dan kiai Jawa Timur yang merupakan basis NU. Kalangan kontra menyebut penetapan Mardani Maming merupakan ironi. Mardani pun diminta untuk meminta maaf kepada jamaah NU.
Salah satu penolakan muncul diantaranya Wakil Ketua PBNU Jatim, KH Abdussalam Shohib melihat peristiwa ini menjadi ironi. PBNU menurut Gus Salam sapaan akrabnya, untuk segera melakukan muhasabah dan melakukan pengecekan ke masing-masing pengurus.
“Sungguh ironis. Di Saat PBNU melaksanakan Kick Off Satu Abad NU, kita dihadiahi berita yang menyesakkan dada dengan dicekalnya Bendum PBNU, yang mengarah sebagai tersangka. Ini momentum PBNU untuk muhasabah, bersih-bersih internal, agar tidak terulang hal yang sama,” ujar Gus salam kepada wartawan, Selasa (21/06).
Gus Salam mengingatkan agar Mardani dan juga pengurus PBNU untuk melakukan permohonan maaf atas munculnya status tersangka. Ia juga meminta agar NU tidak sebagai bumper kasus hukum. Baginya, ini adalah kasus hukum yang tidak adq kaitannya dengan organisasi NU.
“Maka, kami mendorong PBNU, utamanya LBHNU dan LBH Ansor, agar minta maaf kepada warga NU se-Indonesia. Tidak boleh menggunakan jamiyyah (organisasi) sebagai bumper kasus hukum. Ini masalah personal, tidak ada kaitannya dengan organisasi NU,” tegasnya.
Inisiator Aspirasi Para Gus (Asparagus) ini menilai agar Ketum PBNU melakukan bersih-bersih pengurus. Ia pun menginginkan agar kejadin ini tidak terulang kembali jelang satu abad NU."Jangan sampai di usia satu abad dikenang dengan sesuatu yang negatif," tambahnya.
PBNU Berikan Bantuan Hukum Mardani Maming
Ketua Umum PBNU usai melakukan konperensi Pers Kick Off Satu Abad Nahdlatul Ulama menyebut akan memberikan bantuan kepada Mardani Maming yang juga politisi PDi Perjuangan itu. Bagi Gus Yahya, selanjutnya PBNU akan mempelajari kasus tersebut.
"Jelas NU akan memberikan bantuan (pendampingan hukum) sebagaimana mestinya," Ujar Gus Yahya di Jakarta, Senin (20/06) malam.
Sesaat sesudah penetapan tersangka. Gus Yahya mengaku belum ada komunikasi. Dirinya mengaku mendapakan informasi tersebut dari media. "Ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap," terangnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan mencekal Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming untuk bepergian keluar negeri.
Surat pencegahan terhadap Mardani Maming atas permintaan KPK terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Tindakan melarang Mardani Maming bepergian keluar negeri diungkapkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh saat dikonfirmasi, Senin hari ini.
Dalam surat pencekalan yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa Maming tercatat berstatus tersangka oleh KPK. Menurutnya, Maming dicekal keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022.
Diketahui, KPK juga telah memeriksa Maming. Status kasus yang dugaan korupsi yang melibatkan Mardani Maming masih dalam proses penyelidikan.
"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu
Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Mardani pun membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.(PP)
Load more