KPU menetapkan Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Sipol tersebut merupakan kewenangan atributif KPU RI sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
KPU diberi kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol lanjut Idham yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan dan kantor tetap partai politik.
KPU RI kata dia telah menerima surat dari Kemenkumham yang menginformasikan ada 75 parpol yang terdaftar di Kemenkumham, sampai dengan 17 Februari 2022. (ant/put)
Load more