News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menko Polhukam Didesak Koordinir Penyelesaian Kasus Penipuan Investasi KSP Indosurya

Indonesia Police Watch desak Menko Polhukam koordinasikan Polri dan Kejagung dalam penyelesaian kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Senin, 27 Juni 2022 - 02:40 WIB
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOne

Indonesia Police Watch mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengoordinasikan Polri dan Kejaksaan Agung dalam penyelesaian kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu, mengatakan dikeluarkannya tersangka Indosurya dari tahanan demi hukum, karena habis masa penahanan 120 hari telah menimbulkan kekecewaan publik atas penyelesaian perkara yang merugikan banyak masyarakat selaku nasabah.

"IPW mendesak Menko Polhukam untuk mengoordinasikan dua lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung dalam proses penegakan hukum kasus investasi bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, selain menimbulkan kekecewaan publik, dilepaskannya tersangka Hendry Surya selaku Direktur Utama PT Indosurya, dan Kepala Administrasi June Indria dari tahanan karena masa penahanan habis demi hukum, pada gilirannya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan Pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat.

Ia juga mengatakan konflik pendapat atau opini hukum antara kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait P-19 (ada ratusan petunjuk) dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral atau kelembagaan antara Polri dan Kejagung.

"Ujungnya masyarakat dirugikan karena dengan ratusan petunjuk P-19 lepasnya tersangka Dirut PT Indosurya," ujarnya.

Selain itu, Sugeng juga memintas Kapolri melakukan evaluasi terhadap tim penyidik bareskrim yang menangani kasus tersebut.

"Dan Jaksa Agung harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, untuk mengetahui apakah ada dugaan 'kongkalikong' permainan uang dengan lepasnya tersangka," kata Sugeng.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara tiga tersangka Indosurya belum dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

"Penuntut umum berpendapat sesuai Pasal 110 ayat (2) KUHAP, berkas perkara dinyatakan belum lengkap secara formil dan materiil," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (25/6).

Berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (24/6) dengan nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka HS.

Ketut menjelaskan, kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.

"Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," kata Ketut menegaskan.

Ketut menambahkan, dalam penanganan setiap perkara, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum, serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/6), menegaskan dibebaskannya dua tersangka dari penahanan demi hukum hal biasa, pihak terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa. Ini hal biasa, yang terpenting perkara ini tidak pernah kami hentikan, kami komitmen dengan jaksa ada tindak pidananya," kata Whisnu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyebutkan, ada kurang lebih 400 item yang diminta oleh kejaksaan untuk dipenuhi oleh penyidik mulai dari P-90, 80 ada 70, termasuk meminta dilakukan audit.

"Semua menurut kami sudah selesai apa yang diminta jaksa sudah kami penuhi, jaksa tinggal meneliti kembali kan bolak-balik, kurang ini-itu, jaksa minta audit, kami lakukan audit selama 3 bulan audit, sudah selesai. Cukup panjang, karena berkas cukup besar 1 meter lebih jadi butuh waktu," kata Whisnu pula. (umm/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Drawing AVC Mens Cup 2026: Satu Pool dengan Thailand, Timnas Voli Indonesia Masuk Grup Neraka?

Hasil Drawing AVC Mens Cup 2026: Satu Pool dengan Thailand, Timnas Voli Indonesia Masuk Grup Neraka?

Hasil Drawing AVC Mens Cup 2026 dimana Timnas Voli Indonesia tergabung di Pool B yang merupakan grup neraka.
Kubu Irawan Prakoso Persoalkan Status Tersangka Dugaan Korupsi Kilang Petral

Kubu Irawan Prakoso Persoalkan Status Tersangka Dugaan Korupsi Kilang Petral

Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015 diantaranya Irawan Prakoso.
Catatkan Kemenangan Pertama di Final Four Proliga 2026, Darko Dobreskov Ungkap Kunci Kemenangan Popsivo atas JEP

Catatkan Kemenangan Pertama di Final Four Proliga 2026, Darko Dobreskov Ungkap Kunci Kemenangan Popsivo atas JEP

Jakarta Popsivo Polwan sukses menutup putaran pertama final four Proliga 2026 dengan hasil yang cukup manis.
Kembali Jadi Muhammad Fatah, Lucinta Luna Bicara Jujur Nasib Alat Vital yang Sudah Dioperasi seperti Perempuan

Kembali Jadi Muhammad Fatah, Lucinta Luna Bicara Jujur Nasib Alat Vital yang Sudah Dioperasi seperti Perempuan

Selebgram Lucinta Luna bicara nasib alat vital atau kelamin yang sudah diubah menjadi perempuan. Ia pasrah fisiknya tidak bisa kembali sebagai Muhammad Fatah.
Prabowo Ungkap Borok Praktik Korupsi di Dalam Birokrasi: Ada Pihak yang Bantu Curi Uang Negara

Prabowo Ungkap Borok Praktik Korupsi di Dalam Birokrasi: Ada Pihak yang Bantu Curi Uang Negara

Presiden RI, Prabowo Subianto secara terbuka mengakui masih adanya praktik pengkhianatan di dalam tubuh birokrasi pemerintah.
Pernyataan Saiful Mujani Disorot, Laporan ke Bareskrim Jadi Pengingat Pentingnya Ruang Diskursus yang Sehat

Pernyataan Saiful Mujani Disorot, Laporan ke Bareskrim Jadi Pengingat Pentingnya Ruang Diskursus yang Sehat

Pernyataan Saiful Mujani soal pemerintahan Prabowo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Polemik ini memicu diskursus soal batas kebebasan berpendapat di ruang publik.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Timnas Indonesia U-17 Bernuansa Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Bakal Terapkan Ilmu dari Liga Italia di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia U-17 Bernuansa Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Bakal Terapkan Ilmu dari Liga Italia di Piala AFF 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, bertekad bawa sentuhan baru ke dalam tim yang ia tangani. Ia mengaku ingin terapkan pengalaman dan ilmu.
Selengkapnya

Viral