Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan penerapan aturan kapasitas maksimal 50 persen. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia. Pemerhati anak sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengingatkan kepada orang tua untuk tidak gegabah dalam memutuskan anaknya ikut kegiatan PTM.
“Yang penting semua demi kepentingan terbaik anak, mulai dari kesehatan, keselamatannya dan kegembiraannya, mohon untuk tidak terburu-buru,” ujar Seto dalam program Apa Kabar Indonesia Malam pada hari Sabtu (4/9).
Berikut beberapa pertimbangan yang disarankan Seto kepada orang tua sebelum memutuskan anaknya ikut dalam kegiatan PTM:
Seto menggarisbawahi anak harus dilindungi, dan ikut tidaknya anak dalam kegiatan PTM bukan dikarenakan tuntutan kurikulum.
“Dilakukan bukan demi kurikulum, bukan mau lepas tanggung jawab, agar tidak belajar di rumah dan orang tua bebas, yang utama anak harus aman. Lalu lekas ada evaluasi jika tidak mungkin dilanjutkan lekas hentikan,” tegas Seto.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.
Load more