Jakarta - Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik mengungkapkan penyebab 98 nama anggota KPU daerah dicatut jadi kader partai politik (parpol).
Artinya, status pekerjaan anggota KPU daerah yang tercantum di e-KTP tidak ditulis sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak terbaca oleh Sipol.
"Kenapa aplikasi Sipol tidak mendeteksi penyelenggara? karena pada umumnya status pekerjaan yang ada dalam e-KTP itu biasanya swasta atau pekerjaan lainnya," kata Idham dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8/2022).
Lebih lanjut, dalam alternatif pilihan itu belum ada status penyelenggara pemilu. Itu menjadi penyebab Sipol tidak dapat mengidentifikasi.