Jakarta - Penemuan pencatutan nama dari anggota hingga sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) oleh partai politik akhirnya direspon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn J.H. Malonda berharap dengan adanya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mendeteksi jajaran penyelenggara pemilu yang namanya dicatut di Sipol.
Menurut Herwyn, pencatutan nama tersebut tidak hanya terjadi di jajaran KPU melainkan juga di Bawaslu kabupaten/kota ada juga nama anggotanya tercatat dalam Sipol.
"Kelemahan Sipol sekarang tidak bisa mendeteksi apakah ada nama penyelenggara pemilu atau tidak. KPU sudah publikasikan sejumlah anggotanya yang dicatut namanya di Sipol, itu juga terjadi di kita (Bawaslu)," kata Herwyn dalam situs resmi Bawaslu.
Herwyn mengatakan, ada penyelenggara yang namanya dicatut di Sipol, kemudian yang bersangkutan bermasalah hingga berujung disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"DKPP pernah menyidangkan kasus serupa, padahal yang bersangkutan sudah mengklarifikasi tetapi tetap dipersoalkan," ujar dia.
Lebih lanjut Herwyn juga menjelaskan kendala apa saja dalam perekrutan Panwas Adhoc. Misalnya minimal pendidikan SMA dan minimal usia 25 tahun. Hal itu sulit di daerah pedalaman. Lalu, hambatan lainnya yakni soal tuntutan kerja penuh waktu bagi adhoc.
"Bagi yang permanen tidak masalah, bagaimana dengan yang adhoc," tuturnya.
Menurut dia, hambatan selanjutnya adalah minimnya anggaran sosialisasi untuk rekrutmen Panwas Ad Hoc, kesulitan dalam penerimaan berkas terutama dari kecamatan yang terdapat di kepulauan, serta soal surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
"Kalau di sekitar pulau jawa mungkin mudah, bagaimana dengan mereka di luar pulau jawa belum lagi biaya yang harus dikeluarkan calon pendaftar adhoc tersebut," tegasnya.
Diketahui berdasarkan data yang disampaikan KPU RI per Kamis (4/8/2022), sebanyak 98 anggota KPUD pada 22 provinsi di Indonesia dicatut namanya oleh parpol.
KPUD merinci sebanyak 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi, unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN, 22 orang anggota atau komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota atau terdapat 80 persen berasal dari PPNPN.
Kendati demikian hingga hari ini, KPU RI masih belum memberi rincian terkait satu persatu daftar parpol yang mencatut nama anggota dan atau sekretariat KPUD tersebut. (pag/mii)
Load more