Jakarta - Misteri kasus kematian Brigadir J dalam adu tembak sesama polisi memasuki babak baru, setelah tersangka Baradha E atau Richard Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.
"Dalam konteks hukum ini perlu dilindungi sebagai saksi kunci. Kita pun akan segera mengajukan diri sebagai justice collaborator. Kita mohonkan itu dan juga minta perlindungan hukum ke LPSK," papar Deolipa pada awak media, Sabtu malam (6/8/2022).
Sementara itu terkait pengajuan kliennya yang akan menjadi justice collaborator, Deolipa mengungkap hal itu akan segera diajukan ke LPSK dalam beberapa hari ke depan.
"Kami akan segera ke sana, paling lama hari Senin (8/8/2022) pagi karena besok ini masih hari Minggu (libur). Kami akan segera upayakan," imbuhnya.
Deolipa mengungkap, dalam konteks hukum meskipun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka ia juga perlu dilindungi. Terlebih kliennya mengaku tidak nyaman selama menjalani pemeriksaan. Hal ini ia ketahui setelah bertemu dengan kliennya pada Sabtu, (6/8/2022).
"Dalam pertemuan dia mulai cerita-cerita tentang sesuatu yang tidak nyaman mengenai pengalaman beliau dalam perkara-perkara yang menimpanya. Sehingga beliau banyak cerita dan kami memang meminta berbicara dari hati ke hati dan terus terang," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengungkap jika kliennya akan proaktif dan turut membantu mengungkap siapa saja dalang dibalik penembakan Brigadir J dan dapat membawa kejanggalan kasus tersebut ke titik terang.
"Paling nggak dia banyak tahu. Dalam posisi banyak tahu dia minta perlindunganlah (ke LPSK) supaya bisa cerita enak yang tentu sebagai bentuk pembelaan beliau," tandasnya.
Diketahui, misteri kasus adu tembak antar polisi yang menewaskan Brigadir memasuki babak baru setelah Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Terkini, Ferdy Sambo pimpinan dari dua ajudan tersebut yang diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TJP) terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, juga telah ditahan di tempat khusus Korps Brimob.
Diamankannya Ferdy Sambo adalah dalam rangka dilakukan pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J. (pag/mii)
Load more