Jakarta - Mabes Polri mulai mengungkap titik terang kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat dengan empat tersangka, Bharada E, Bripka RR, MK, dan Irjen Ferdy Sambo.
"Sesuai perintah Bapak Kapolri bahwa timsus, khususnya dalam hal ini Katim Riksa, atau Katim Sidik, harus melakukan pemeriksaan secara maraton, secara cepat, dan juga berkoordinasi dengan kejaksaan," ujar Irjen Dedi di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
Irjen Dedi menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim kejaksaan untuk segera dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Menurut dia, berkas penyidikan para tersangka akan segera selesai agar kasus tersebut terungkap di pengadilan.
"Ini sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan kejaksaan agar dalam waktu tidak terlalu lama juga berkas perkara segera dilimpahkan. Selanjutnya juga tidak terlalu lama juga kasus ini untuk segera digelar di persidangan," jelasnya.
Sebelumnya, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan timsus telah melakukan pemeriksaan kepada empat tersangka hari ini, Bharada RE, Bripka RR, MK, dan Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, selain Irjen Ferdy Sambo yang diperiksa di Mako Brimob, tiga tersangka dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Kemudian pada hari ini juga telah dilaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka KM, RE, dan RR," imbuhnya.
Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/ebs)
Load more