LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Antara

Menanti Jejak Viral Kapolri Selesaikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo

Peringatan HUT Ke-77 RI di Istana Negara, menjadi tontonan menarik rakyat Indonesia. Penampilan penyanyi cilik viral Farel Prayoga bawakan lagu Ojo Dibandingke.

Kamis, 18 Agustus 2022 - 03:22 WIB

Jakarta, tvOne

Pada peringatan HUT Ke-77 RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu, menjadi tontonan menarik bagi masyarakat Indonesia, penampilan penyanyi cilik yang viral Farel Prayoga membawakan lagu Ojo Dibandingke menghibur Presiden RI Joko Widodo beserta tamu undangan.

Sejumlah tamu undangan ikut berjoget bersama sejumlah menteri, termasuk juga Ibu Negara Iriana Joko Widodo tampak berjoget dari tempat duduknya di podium utama. Tidak ketinggalan Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga ikut bergoyang. Peristiwa ini pun jadi viral dan menghibur masyarakat.

Bicara tentang berita viral, saat ini pun masyarakat masih dibuat penasaran dengan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang mulanya disebut tewas karena tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di kompeks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Sebulan berlalu, tanda pagar (hashtag) Brigadir J atau Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo masih menduduki peringkat teratas tranding Twitter di Indonesia, bahkan muncul tanda pagar terbaru #copotKapoldaFadil.

Seiring dengan berjalannya waktu, penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara maraton membuahkan hasil. Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi agar kasus ini dituntaskan secepatnya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Empat kali Presiden mengingatkan hal itu.

Baca Juga :

Peristiwa kematian Brigadir J mulai terkuak. Puncaknya pada hari Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah jenderal dan pejabat utama Polri mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap ajudannya.

Selain Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, satu-satunya tersangka unsur sipil, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga merangka sopir keluarga Ferdy Sambo. Mereka disangkakan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit, waktu itu.

Bedol Desa

Selain tragisnya kematian Brigadir J karena adanya skenario jahat yang diduga dibuat oleh tersangka Ferdy Sambo untuk tutupi motif kejahatannya, jenderal bintang dua itu juga menyeret sedikitnya 35 personel Polri dalam pusaran kasus tersebut.

Ada 63 personel Polri yang diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Namun, baru 35 personel yang diduga melanggar etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, 16 orang itu di antaranya ditahan di tempat khusus (patsus)  di Provost Mabes Polri (10 orang) dan Mako Brimob, Kepala Dua Depok (enam orang). Ada dugaan mereka melanggar ini berasal dari satuan Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, bahkan Mabes Polri.

Saat ini 35 personel tersebut menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri pelanggaran etik maupun pidana berupa upaya menghambat penegakan hukum (obstruction of justice) terhadap pengungkapan kasus pembunuhan berencana (Pasal 340) Brigadir J.

Dalam konteks kepolisian obstruction of justice berupa merusak TKP, menghilangkan barang bukti, bahkan membuat laporan palsu, seperti dua laporan yang dihentikan karena tidak terdapat peristiwa pidananya, yakni laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, serta laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Hal ini bentuk komitmen Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam menindak anggotanya yang bersalah. Bahkan, sebelum penetapan tersangka Ferdy Sambo, jenderal bintang empat itu menerbitkan surat telegram khusus mencopot 10 perwira dari jabatannya. Mereka terdiri atas tiga perwira tinggi (pati), enam perwira menengah (pamen), dan satu perwira pertama (pama).

Tiga pati yang dicopot, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dicopot dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri, dan Brigjen Pol. Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provost Divisi Propam Polri. Ketiganya pun dimutasi sebagai pati pelayanan markas (yanma) Polri terhitung sejak Kamis (4/8).

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggunakan istilah "bedol desa" atas mutasi besar-besaran yang dilakukan Kapolri terhadap anggota kepolisian yang ikut terlibat dalam kasus Birgadir J.

Peongky Indarti, anggota Kompolnas, menyebutkan 2 hari sebelum pengumuman puluhan personel Polri terlibat pelanggaran prosedural tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan dirinya bertemu dengan Kapolri, meminta agar orang-orang yang diduga melakukan obstruction of justice untuk diperiksa dan dimutasi.

Selaku pengawasan fungsional Polri, Kompolnas menilai Kapolri sudah tegas dalam penanganan kasus Brigadir J walau di awal pengungkapan kasus terdapat hambatan. Hal ini mengingat tersangka yang menjadi otak tindak pidana adalah seorang jenderal bintang dua yang menjabat sebagai polisinya polisi sehingga menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan obstruction of justice yang menyesatkan.

"Akan tetapi, kondisinya sudah berbalik dan saat ini penanganan sudah sesuai dengan jalur (on the right track),” kata Poengky kepada ANTARA saat dikonfirmasi, Selasa (16/8).

 



Janji "Potong Kepala"

Dua tahun terakhir institusi Polri didera berbagai kasus viral di masyarakat, mulai dari kasus rudapaksa anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kriminalisasi mural 404: Not Found mirip wajah Presiden Jokowi, kekerasan terhadap anak buah di Polres Nunukan, dan beberapa kasus lainnya. Banyaknya kritikan masyarakat sebenarnya menunjukkan tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja polisi yang profesional dan manusiawi.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menanggapi tingginya harapan masyarakat itu pada waktu menutup kegiatan Pendidikan Sespimti Polri Dikreg Ke-30, Sespimen Polri Dikreg Ke-61, dan Sespimma Polri angkatan ke-66 di Lembang, Jawa Barat, Rabu (27-10-2021), menyampaikan pidato yang fenomenal.

Sigit berpesan kepada jajarannya untuk menjadi pemimpin yang mengayomi dan melayani bagi warga dan anggotanya. Dalam menjalankan tugas, tidak boleh mudah terpancing emosi, turun langsung ke lapangan, dan mampu menjadi teladan bagi semua pihak.

Saat itu, pidato Sigit pun viral yang mengutip peribahasa Ikan Busuk Mulai dari Kepala, dengan kata lain segala permasalahan internal di kepolisian dapat terjadi karena pimpinannya bermasalah atau tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya.

Mantan Kadiv Propam Polri itu berkomitmen memberikan penghargaan bagi personel yang menjalankan tugas dengan baik dan bekerja keras melayani masyarakat.

Namun, sebaliknya, akan memberikan sanksi tegas kepada personel yang tidak menjalankan tugas dengan baik atau melanggar aturan yang ada. Bahkan, tidak ragu menindak tegas pimpinan yang tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya.

"Terhadap anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak pada organisasi maka jangan ragu melakukan tindakan. Kalau tak mampu membersihkan ekor, kepalanya akan saya potong," ujar Sigit kala itu.
 

Problem dan Solusi

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (16/8), menyebutkan bahwa skandal kasus Duren Tiga memperlihatkan adanya masalah besar di tubuh Polri.

Diibaratkan pula bahwa Polri sedang dilanda gempa bermagnitudo 8 skala Richter, saking besarnya dampak yang terjadi.

Masalah ini karena ada aturan yang tidak dijalankan dengan benar, seperti Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditandatangani Kapolri pada tanggal 16 Maret lalu. Tertuang pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 9.

Selain menunjukkan pengawasan internal, menurut dia, juga tidak akan pernah bisa maksimal. Apalagi, yang terlibat dalam kasus ini adalah pengawas internal Polri sendiri, yakni Kadiv Propam beserta jajarannya.

Kasus ini juga menjadi bukti bahwa pelanggaran di internal Polri tidak bisa lagi dengan dalih perilaku oknum, tetapi kelompok yang terstruktur, sistematis dan masif di internal Polri. Masif mengingat sampai saat ini ada 63 personel yang diperiksa dan 35 di antaranya sudah ditemukan bukti pelanggaran etik yang bisa mengarah pada pelanggaran pidana.

Terstruktur karena para personel yang melanggar terdiri lintas satuan dari berbagai struktur di Polri. Sistematis karena ada upaya melakukan rekayasa menutupi kasus pembunuhan ini tentu tidak tiba-tiba dan dalih sudah melaksanakan SOP sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Catatan Bambang, sedikitnya ada empat aturan yang dilanggar dari kejadian ini, yakni Perkap Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Personel. Belum ada atasan langsung pemberi rekomendasi terkait dengan senpi untuk menembak Brigadir J yang diperiksa.

Pelanggaran terkait dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip HAM dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian menyangkut penggunaan senjata api, olah TKP dsb.

Berikutnya, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri yang telah ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2022 dan diundangkan pada tanggal 15 Juni 2022 yang dilanggar penegak aturan internal, yakni Kadiv Propam Polri sendiri.

Bambang pun melihat keterhubungan antara peraturan dan implementasi di lapangan menunjukkan ada indikasi Kapolri tidak mampu melaksanakan peraturannya sendiri.

Tidak bisa melakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, dan monev (monitoring evaluasi) kepada jajarannya sehingga terjadi pelanggaran pidana berat yang melibatkan bukan orang per orang tetapi banyak orang.

Problem untuk kembalikan kepercayaan publik ini tentunya sangat berat bila dibebankan pada internal Polri saja. Ini membutuhkan dukungan kekuatan eksternal untuk memulihkannya. Dukungan eksternal saat ini adalah langkah-langkah politis Presiden untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada Polri.

Kapolri saat ini,  kata Bambang, memang harus menuntaskan kasus ini seperti arahan Presiden tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian. Selain itu, juga harus cepat karena berkejaran dengan menurunnya kepercayaan masyarakat. (umm/ant)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kejutan! Bukan Cuma Jens Raven, Indra Sjafri Umumkan Empat Amunisi Baru dari Belanda untuk Timnas Indonesia U-20

Kejutan! Bukan Cuma Jens Raven, Indra Sjafri Umumkan Empat Amunisi Baru dari Belanda untuk Timnas Indonesia U-20

Bukan hanya Jens Raven yang menjadi amunisi untuk Timnas Indonesia U-20. Sebab, Indra Sjafri mengumumkan adanya empat amunisi lain untuk tim Garuda Nusantara.
TKN Fanta Prabowo-Gibran Memproyeksikan Keterlibatan Anak Muda Dalam Pemerintahan Akan Meningkat

TKN Fanta Prabowo-Gibran Memproyeksikan Keterlibatan Anak Muda Dalam Pemerintahan Akan Meningkat

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Pemuda Bulan Bintang, Akmal Farhansyah Razak mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada presiden terpilih Prabowo Subianto yang mengakui bahwa anak muda bagian dari kemenangannya di Pilpres 2024.
Tak Bisa Berkata, Inilah Tampang Pelaku Begal Geng Motor yang Meresahkan Warga

Tak Bisa Berkata, Inilah Tampang Pelaku Begal Geng Motor yang Meresahkan Warga

Kepala Polsek Medan Labuhan Kompol PS Simbolon sebut petugas menangkap pelaku begal geng motor berinisial AM (17), AA (16), dan FRH (15) yang resahkan warga.
Peringati Hari Ibu Internasional, Ternyata Ini Peran Penting Ibu dalam Islam

Peringati Hari Ibu Internasional, Ternyata Ini Peran Penting Ibu dalam Islam

Memperingati hari ibu internasional yang jatuh setiap 12 Mei, mengingatkan kita akan peran ibu. Dalam pandangan agama islam, ibu sangat mulia. Perannya mampu ..
Sudah Lakukan Salat Tahajud tapi Malah Ketiduran sampai Subuh Terbengkalai, Kata Syekh Ali Jaber Kalau itu Hukumnya...

Sudah Lakukan Salat Tahajud tapi Malah Ketiduran sampai Subuh Terbengkalai, Kata Syekh Ali Jaber Kalau itu Hukumnya...

Syekh Ali Jaber pernah mengungkap hukum keutamaan salat tahajud akibat dari kejadian yang dialami umat Islam sampai meninggalkan shalat Subuh karena ketiduran.
Pilihan Prabowo Subianto, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Perkenalkan Rahmat Mirzani Djausal Maju Bakal Calon Gubernur Lampung 2024

Pilihan Prabowo Subianto, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Perkenalkan Rahmat Mirzani Djausal Maju Bakal Calon Gubernur Lampung 2024

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani memperkenalkan bakal Calon Gubernur Lampung yang telah disepakati Ketum Prabowo Subianto, Rahmat Mirzani Djausal maju pada Pilkada Sumatera Selatan (sumsel) 2024.
Trending
PSSI Beri Ultimatum untuk Shin Tae-yong Setelah Perpanjang Kontrak: Jangan Lagi Ngomongin Fondasi

PSSI Beri Ultimatum untuk Shin Tae-yong Setelah Perpanjang Kontrak: Jangan Lagi Ngomongin Fondasi

Komite Eksekutif PSSI, Arya Sinulingga siap memberikan kontrak baru kepada Shin Tae-yong untuk tetap menahkodai Timnas Indonesia dengan klausul kontrak tertentu
Eks Bintang Liga Inggris Ini Buat Pengakuan Soal Timnas Indonesia U-23, Katanya Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu ...

Eks Bintang Liga Inggris Ini Buat Pengakuan Soal Timnas Indonesia U-23, Katanya Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu ...

Timnas Indonesia U-23 terus mendapat pujian dari tokoh sepak bola dunia usai tampil menawan di Piala Asia U-23 2024.
Meski Terhalang Regulasi karena Statusnya sebagai WNI, Elkan Baggott Tetap Bisa Tampil di Premier League Bersama Ipswich Town, Asalkan...

Meski Terhalang Regulasi karena Statusnya sebagai WNI, Elkan Baggott Tetap Bisa Tampil di Premier League Bersama Ipswich Town, Asalkan...

Elkan Baggott masih berpeluang tampil untuk Ipswich Town di Premier League musim depan meski ada rumor tak bisa main di sana karena sudah bela Timnas Indonesia.
Respons PSSI soal Big Match Timnas Indonesia vs Portugal di FIFA Matchday, Bisa Terwujud Kalau Skuad Garuda

Respons PSSI soal Big Match Timnas Indonesia vs Portugal di FIFA Matchday, Bisa Terwujud Kalau Skuad Garuda

PSSI memberikan jawaban mengejutkan terkait isu big match yang mempertemukan Timnas Indonesia kontra tim kuat Eropa Portugal pada ajang FIFA Matchday mendatang.
Daftar Lengkap 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, 46 Lainnya Luka-Luka

Daftar Lengkap 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, 46 Lainnya Luka-Luka

Inilah daftar lengkap 11 korban tewas kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang. Ada juga daftar lengkap 46 korban luka-luka.
Saksi Ceritakan Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Rombongan Siswa SMK Depok di Ciater Subang, Diduga Rem Blong dan Lampu Mati, 11 Orang Tewas Bergelimpangan

Saksi Ceritakan Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Rombongan Siswa SMK Depok di Ciater Subang, Diduga Rem Blong dan Lampu Mati, 11 Orang Tewas Bergelimpangan

Belasan korban bergelimpangan setelah bus pariwisata Trans Putera Fajar yang mengangkut puluhan siswa dari Depok mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang.
Tanggapan Pelatih di Brasil soal Welber Jardim yang Lebih Memilih Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Pemain Sao Paulo itu ...

Tanggapan Pelatih di Brasil soal Welber Jardim yang Lebih Memilih Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Pemain Sao Paulo itu ...

Welber Jardim merupakan bintang muda Timnas Indonesia yang tampil di Piala Dunia U-17 2023, rupanya penampilannya itu mendapat pujian dari pelatih tim Brasil.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya