Jakarta - Penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo telah memasuki babak akhir.
Dari hasil pemeriksaan itu, Komnas HAM akan mulai menyusun laporan penyelidikan yang dapat menguatkan konstruksi peristiwa dalam kasus kematian ajudan Ferdy Sambo.
Namun, mereka masih belum mau menyimpulkan hal tersebut karena masih dilakukan pendalaman.
Sementara itu, Timsus Polri juga mengatakan saat ini mereka sedang fokus untuk merampungkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari pantauan tvonenews.com, Kamis (18/8/2022), gedung Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB tampak lengang.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik beserta komisionernya belum ada yang datang ke kantor.
Di kawasan gedung kantor hanya tampak sejumlah pegawai dan beberapa reporter dari sejumlah media yang masih menunggu komisioner dan ketua Komnas HAM untuk menanyakan progres mengenai kasus tersebut.
Berikut sederet rangkuman dari temuan-temuan terbaru yang dilakukan Komnas HAM dan instansi kepolisian dalam mengungkap misteri kasus kematian Brigadir J:
1. Dugaan Obstarction of Justice yang Semakin Kuat
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkap adanya indikasi yang terus menguat terkait dugaan pelanggaran HAM atau obstruction of justice dalam kasus penembakan Brigadir J.
Hal itu didapat dari hasil pemeriksaan olah TKP rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Obstruction of justice sejak awal kami bilang ada indikasi kuat. Ketika kami cek di TKP, indikasi itu semakin menguat," papar Anam kepada awak media di TKP, Senin (15/8/2022).
Anam juga mengungkap dari hasil olah TKP yang mereka lakukan dapat menguatkan konstruksi peristiwa sehingga dapat menjernihkan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Minggu ini kami menyiapkan draft yang nantinya akan kami diskusikan secara mendalam di internal tim dan menyiapkan juga sejumlah rekomendasi yang dibutuhkan segera," papar Anam.
2. Hasil Olah TKP dan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diungkap Pekan Depan
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkap dari hasil olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo saat ini tengah melakukan pendalaman bersama tim internal dalam beberapa hari ke depan dan berjanji menyiapkan rekomendasi untuk segera diungkap ke publik minggu depan.
"Minggu ini kami menyiapkan draft yang nantinya akan kami diskusikan secara mendalam di internal tim dan menyiapkan juga sejumlah rekomendasi yang dibutuhkan segera," papar Anam.
Sementara itu, dari hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J yang dilakukan tim dokter forensik gabungan yang diketuai oleh Ade Firmansyah Sugihartono pada Rabu (27/7/2022), hasilnya juga akan diungkap pekan depan.
Ade menuturkan tim autopsi telah rampung melakukan pemeriksaan jaringan dan membuat laporan hasil autopsi ulang yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J.
Namun, dirinya masih enggan membeberkan dan menunggu publik bersabar.
"Menunggu tanda tangan dan kedatangan beberapa anggota tim pemeriksa yang dari luar Jakarta. Senin atau Selasa minggu depan [kami umumkan]," ujarnya pada awak media.
3. Putri Candrawathi Sebagai Saksi Kunci dan Penentu Pengungkapan Motif
Selain beberapa temuan yang menguatkan terangnya peristiwa, Komnas HAM juga menilai bahwa motif pembunuhan Brigadir J bergantung kepada keterangan yang diberikan oleh sosok istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara lantaran Komnas HAM telah memintai semua keterangan dari berbagai pihak, kecuali Putri. Sehingga, keterangan Putri pun menjadi penting.
"Terkait motif kami masih mendalami karena lagi-lagi ini juga bergantung pada keterangan Bu Putri," papar Beka.
Selain meminta keterangan dari sejumlah pihak, kata Beka, pihaknya juga sudah melakukan rekonstruksi peristiwa dari saat korban di Magelang hingga di TKP.
Namun, semua keterangan yang didapat masih harus dilengkapi dengan keterangan dari Putri.
"Kami sudah minta keterangan semuanya kecuali Bu Putri. Termasuk juga merekonstruksi peristiwanya terus sampai TKP terus kemudian persoalannya belum lengkap," ujarnya.
Sekedar informasi, dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 56 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini.
Dari jumlah itu, 16 polisi diantaranya telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (pag/nsi)
Load more