News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menunggu Selesainya Tragedi Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor

13 Tahun yang lalu tepatnya 21 Agustus 2009 di wilayah perairan Indonesia di Laut Timor, hampir sebagian besar tercemar minyak mentah akibat meledak-nya anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor saat itu.
Senin, 22 Agustus 2022 - 00:10 WIB
Menunggu selesainya tragedi tumpahan minyak Montaradi Laut Timor
Sumber :
  • antara

Kupang, tvOne

13 Tahun yang lalu tepatnya 21 Agustus 2009 di wilayah perairan Indonesia di Laut Timor, hampir sebagian besar tercemar minyak mentah akibat meledak-nya anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor saat itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 21 Agustus 2009 itu, kemudian "membunuh" lebih dari 100.000 mata pencaharian warga Nusa Tenggara Timur, terutama para petani rumput laut, para nelayan, serta berbagai penyakit aneh yang menyerang masyarakat pesisir sampai membawa kematian, dan hancurnya puluhan ribu hektare terumbu karang di wilayah perairan Laut Timor.

Tragedi kemanusiaan dan lingkungan terjadi di Laut Timor itu yang telah mencemari sekitar 90.000 kilometer persegi Laut Timor dan banyak petani rumput laut dan nelayan di provinsi berbasis kepulauan itu terdampak. Bahkan penghasilan para petani rumput laut dan nelayan di Laut Timor sejak hai itu sampai saat ini turun antara 50 persen hingga 85 persen.

Tragedi ini pula telah mengakibatkan banyak sekali anak putus sekolah, timbul penyakit aneh hingga membawa kematian dan puluhan ribu hektar terumbu karang hancur yang tersebar di di 13 Kabupaten dan Kota di NTT.

“Anehnya setelah kejadian itu, pemerintah Australia hanya berdiam diri dan melepaskan tanggung jawabnya,” kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni.

YPTB telah melakukan berbagai upaya perjuangan agar pemerintah Australia mau mengganti rugi kasus tumpahan minyak tersebut yang merugikan banyak pihak khususnya nelayan di NTT.

Beberapa hal yang dilakukan adalah terus melakukan berbagai seperti upaya diplomasi dengan Pemerintah Indonesia dan Australia.

Kemudian juga pada tahun 2016 sekitar 16.000 petani rumput laut di Kabupaten Rote dan Kabupaten Kupang mengajukan perkara class action di Pengadilan Federal Australia di Kota Sydney.

Upaya ketiga yang dilakukan yakni pada tahun 2018 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membentuk Satuan Tugas Montara yang masih bekerja sampai saat ini yang terdiri dari enam orang yakni Ketua dan anggota serta seorang Sekretaris Eksekutif.

Usai dibentuk menjadi satuan tugas Montara, pada tahun 2019, pihaknya kami menunjuk seorang pengacara dari Inggris yaitu Monica Feria-Tinta untuk membawa Petaka Tumpahan Minyak Montara ini ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Usaha itu membuahkan hasil, pada tahun 2021 pengadilan Australia telah memenangkan gugatan masyarakat NTT ,tetapi perusahaan pencemar Laut Timor PTTEP yang berkantor di Perth-Australia Barat menyatakan banding atas putusan Pengadilan Federal Australia ini.

Lalu pada tahun yang sama juga enam komisi tentang hak asasi manusia dari PBB mengirim surat kepada Pemerintah Federal Australia-Indonesia-Thailand dan PTTEP di Bangkok untuk meninta pertanggung jawaban mereka atas kasus tersebut, sehingga pada Mei 2021 keluar jawaban dari Federal Australia-Indonesia-Thailand dan PTTEP di Bangkok.

Upaya Pemerintah Indonesia

Sementara pada 1 April 2022, Ferdi menambahkan bahwa Satuan Tugas Montara didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengadakan pertemuan jumpa pers di Kantor Kementerian Bidang Keamaritiman dan Investasi.

Dalam pertemuan itu Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan dengan tegas bahwa Presiden RI Jokowi telah memberikan instruksi kepadanya untuk segera menyusun sebuah Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang ‘optimalisasi Penanganan Dampak Tumpahan Minyak Montara’.

Ditambahkan lagi bahwa Indonesia telah berjalan bersama rakyat terdampak di NTT dan “We Will Fight at All Cost” serta beliau meminta kami untuk terus berdoa,untuk itu kami sampaikan terima kasih kepada Pak Luhut Binsar Pandjaitan dan Pak Joko Widodo.

Tanoni menambahkan bahwa simbol Indonesia dalam merayakan Hari Kemerdekaan nya beberapa hari yang lalu adalah “Indonesia Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat”.

Ia berharap Petaka Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor itu harus diselesaikan sekarang juga dalam kaitannya dengan kerugian sosial dan ekonomi dan seluruh kerusakan lingkungan yang terjadi.

Mantan Agen Imigrasi Kedutaan Besar Australia ini kembali menegaskan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dengan segala keterbatasan agar masyarakat NTT yang terdapat bisa mendapatkan ganti rugi yang layak.

Upaya Ganti Rugi

Sejak meledaknya anjungan minyak Montara 13 tahun lalu, pemerintah terus mengejar ganti rugi perusahaan migas asal Thailand itu, namun tetap menemui jalan buntu.

Sejak gagal menemui kesepakatan pada 2012, pemerintah menilai tidak ada itikad baik PTTEP untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak di kawasan sekitar Laut Timor.

Perusahaan minyak tersebut melalui situs resminya, www.pttep.com, mengutip hasil riset independen bahwa tidak ada minyak dari Anjungan Montara yang memasuki wilayah daratan RI dan Australia, bahkan mengklaim bahwa tumpahan minyak tersebut hanya memberikan dampak kecil atau bahkan tidak ada sama sekali pada ekosistem atau spesies laut di wilayah perairan Laut Timor.

Namun, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan ahli minyak dari Amerika Serikat dan Australia yang disampaikan kepada Ketua Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni, tumpahan minyak dari anjungan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) itu, mencapai sekitar 23,5 juta liter dan mengalir ke Laut Timor sampai menembus sejumlah wilayah pesisir kepulauan NTT selama 74 hari tanpa mampu dihentikan.

Fakta-fakta lapangan telah membuktikan adanya pencemaran dan membawa dampak besar terhadap para petani rumput laut yang mengembangkan usaha emas hijau itu di wilayah pesisir kepulauan NTT dengan penghasilan rata-rata per bulan pada kisaran Rp10 juta sampai Rp40 juta, namun ganti rugi yang diharapkan pun tak kunjung meluncur hingga satu dekade ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo R. Muzhar pernah mengatakan bahwa waktu menghitung kerugian cukup lama karena pemerintah butuh sinkronisasi data dari berbagai pihak mengenai kerusakan dan kerugian yang cukup masif tersebut.

"PTTEP Australasia tetap harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang berdampak bagi para korban yaitu petani rumput laut, nelayan, dan masyarakat sekitar. Itu semua harus dikompensasi, tapi masih dihitung," ujarnya.

Dampak ekonomi dari tumpahan minyak Montara ini juga dirasakan sangat berat oleh Ferdi Tanoni, yang berjuang seorang diri membela hak-hak rakyat yang terdampak. Pria kelahiran Niki-Niki di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT itu, selalu mengelus dada ketika mengingat penderitaan yang dialami warga NTT selama 10 tahun tanpa ada kejelasan hingga saat ini.

Kala itu, timnya pernah meminta bantuan seorang penasihat kepresidenan AS, Dr Robert Spies yang pernah menghitung ganti rugi dalam kasus meledaknya anjungan Deepwater Horizon milik British Petroleum di Teluk Meksiko dan mengkaji tumpahan minyak yang mengucur dari kapal Exxon Valdez di Alaska pada 1989.

Dr Robert Spies mengatakan rumput laut yang tercemar di wilayah perairan NTT mengalami sedimentasi minyak yang teramat parah, sehingga butuh waktu yang lama untuk mengembalikan keadaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apalagi, belum ada teknologi yang bisa menghempas sedimen minyak itu dalam waktu kilat. "Kami juga tidak tahu sampai kapan, kasus ini berakhir," demikian Ferdi Tanoni.

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Untuk Medis Forensik, Rabu Ini Polisi akan Gali Makam Sutrimo untuk Tahu Penyebab Kematian

Untuk Medis Forensik, Rabu Ini Polisi akan Gali Makam Sutrimo untuk Tahu Penyebab Kematian

Pembongkaran makam sebagai bagian dari prosedur penyidikan medis forensik
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Seorang wanita berinisial SNA, menggegerkan warga usai ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka di rumah kontrakan, wilayah Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, pada Selasa (11/8).
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Nama Persib sudah tak bertengger di daftar hitam FIFA pada Selasa (11/8/2026) malam setelah sempat masuk satu hari sebelumnya. 
MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.

Trending

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Selengkapnya

Viral