Bandung, Jawa Barat - Demi menekan mobilitas masyarakat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung kembali memberlakukan aturan ganjil genap.
Aturan ganjil genap (Gage) di kota Bandung berlaku mulai Jumat, (10/9) hingga Minggu, (12/9). Selama tiga hari, aturan ganjil genap dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Ada lima gerbang tol di Bandung yang akan memberlakukan aturan Gage, yakni di GT Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Moh. Toha, dan GT Buahbatu.
Berdasarkan pantauan tvOnenews.com di lapangan, kendati diberlakukan aturan Gage sejumlah jalan di Bandung justru dipadati kendaraan dari luar daerah, salah satunya di ruas Jalan Terusan Pasteur.
Aturan Gage yang akan berlangsung selama akhir pekan, tidak berlaku bagi kendaraan berikut:
Kendaraan Dinas TNI/Polri
Kendaraan Diplomatik
Load more