LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Baresklrim Polri sita aset bandar narkoba senilai Rp50 miliar
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Rp50 Miliar

Bareskrim menyita aset berupa tanah, bangunan, mobil mewah dan motor gede dari bandar narkoba berinisial FA alias V dengan nilai aset ditaksir sebesar Rp50 miliar.

Jumat, 9 September 2022 - 16:32 WIB

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita aset berupa tanah, bangunan, mobil mewah dan motor gede dari bandar narkoba berinisial FA alias V dengan nilai aset ditaksir sebesar Rp50 miliar.

"Ini pengungkapan cukup besar dan terus ditindaklanjuti, siapa pun yang terlibat terkait menyangkut masalah penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas, bagi bandarnya akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TTPU),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 47 kg di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Aset-aset yang disita dari tersangka FA alias V, salah satu bandar narkoba di wilayah Riau yang berafiliasi dengan jaringan di Malaysia. Barang bukti yang disita berupa tujuh unit alat komunikasi, enam unit mobil mewah dari berbagai merk di antaranya Jaguar, Honda Accord, Marcedez Benz, Fortuner, kemudian lima unit motor gede (4 merk Harley Davidson dan satu merk Indian), 46 unit obyek tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta, Bandung, Bekasi dan Bogor.

"Selain pengungkapan kasus narkoba saat ini menjadi fokus dari pada jajaran Direktorat Narkoba adanya mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rangka menyita seluruh aset-asetnya dan memiskinkan bandar narkoba dalam kategori kelas kakap," tutur Dedi.

Baca Juga :

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Pol. Krisno H Siregar menjelaskan, penangkapan FA alias V selaku bandar kakap narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia di wilayah Bengkalis, Riau, berawal dari penangkapan tiga tersangka berinisial MN, HA dan DA pada April 2022.

Kemudian dari pengungkapan tersebut terdapat dua buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AM yang merupakan warga binaan di salah satu lapas, dan DL ditangkap di Pekanbaru, Riau.

Dari penangkapan kedua DPO diperoleh informasi bahwa sabu-sabu 47 kg dipesan oleh FA alias V dari bandar di Malaysia berinisial UJ. Mengetahui rekannya ditangkap FA alias V melarikan diri ke wilayah Bali.

"FA ini perannya pemesan dan pembayar narkotika dari Malaysia, mengendalikan pengiriman sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan memerintahkan MN sebagai becak laut," ungkap Krisno.

Krisno mengungkapkan, berdasarkan penyidikan yang dilakukan diperoleh petunjuk terjadi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan FA alias V. Transaksi keuangan-nya terbaca dari buku rekening yang disita penyidik pada penangkapan ketiga tersangka sebelumnya.

Berdasarkan penelusuran rekening tersebut, membuka gerbang terbongkar-nya TPPU yang dilakukan FA alias V, termasuk transaksi pembayaran pesanan sabu-sabu kepada tersangka UJ bersama rekannya berinisial SA, warga Malaysia.

"Minggu depan kami berangkat ke Malaysia menyampaikan informasi intelijen ini mudah-mudahan mendapatkan hasil lagi," tutur Krisno.

Penyidik juga memblokir sejumlah rekening bank milik tersangka FA alias V dengan nilai uang Rp6,34 miliar. Modus yang dilakukan FA alias V dalam tindak pidana pencucian uang adalah menggunakan nama-nama orang lain untuk memperlancar transaksi narkoba, kemudian memberi aset-aset bukan atas namanya, tetapi nama keluarga dan kolega-nya dalam rangka menyamarkan kepemilikan-nya.

FA alias V juga membuka restoran untuk menyamarkan perolehan pendapatnya seolah-olah dari hasil bisnis yang sah. Lalu menggunakan jasa orang lain dengan berbagai macam peran guna memperlancar bisnis narkoba antara lain membayar transporter dan lalu lintas keuangan.

Tersangka FA alias V disangkakan dengan primer kejahatan narkoba terorganisir Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, denda Rp1 miliar.

Ia juga disangkakan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (ant/prs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
WWF Ke-10 di Bali, Pengamanan Sasar Tempat Wisata dan Pelabuhan Rakyat di Banyuwangi

WWF Ke-10 di Bali, Pengamanan Sasar Tempat Wisata dan Pelabuhan Rakyat di Banyuwangi

World Water Forum (WWF) ke-10 yang sedang berlangsung di Bali, membuat petugas keamanan semakin meningkatkan kewaspadaan, seperti Banyuwangi.
Ada Perintah agar Jangan Banyak Bicara, Habib Bahar bin Smith Ngaku Tak Sudi Terima Tawaran Duit Berlimpah padahal Sudah Pernah Ditawari Sosok ini: Sampai Mati, Saya Gak Bisa Dibeli!

Ada Perintah agar Jangan Banyak Bicara, Habib Bahar bin Smith Ngaku Tak Sudi Terima Tawaran Duit Berlimpah padahal Sudah Pernah Ditawari Sosok ini: Sampai Mati, Saya Gak Bisa Dibeli!

Ada perintah untuk tidak banyak bicara, Habib Bahar bin Smithngaku tak sudi terima tawaran uang berlimpah hingga cek, dengan tegas ia bilang tidak bisa dibeli.
Presiden Iran Ebrahim Raisi Dilaporkan Tewas dalam Kecelakaan Helikopter Jatuh

Presiden Iran Ebrahim Raisi Dilaporkan Tewas dalam Kecelakaan Helikopter Jatuh

Presiden Iran Ebrahim Raisi dan menteri luar negerinya dinyatakan tewas dalam kecelakaan helikopter.
Viral Bule-bule Cantik Ini Tawarkan Situs Porno di Jalanan Bali, Aksinya Terbilang Nekat Banget Hingga Ditonton Warga

Viral Bule-bule Cantik Ini Tawarkan Situs Porno di Jalanan Bali, Aksinya Terbilang Nekat Banget Hingga Ditonton Warga

Dispar Bali berjanji siap menindak tegas ulah dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) yang viral menawarkan situs porno di area publik atau di jalanan Bali.
Cuma Gara-gara Masalah Salaman Tak Direspons, Siswa MTs di Semarang Disetrika Senior sampai Alami Luka Bakar Serius

Cuma Gara-gara Masalah Salaman Tak Direspons, Siswa MTs di Semarang Disetrika Senior sampai Alami Luka Bakar Serius

Kasus penganiayaan diduga terjadi di salah satu MTs di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Penganiayaan ini melibatkan senior dan junior di sebuah asrama.
Juara Liga 1 2023/2024 Hanya Berpeluang Tampil di Kasta Kedua Liga Champions Asia 2024/2025 dan AFC Challenge Cup

Juara Liga 1 2023/2024 Hanya Berpeluang Tampil di Kasta Kedua Liga Champions Asia 2024/2025 dan AFC Challenge Cup

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) memastikan ada tiga kompetisi antarklub Asia pada musim 2024/2025, yakni Liga Champions Asia Elite (ACLE), Liga Champions Asia 2 (ACL 2) dan AFC Challenge Cup.
Trending
Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Inilah dua berita paling top. Akhairnya Elkan Baggott muncul setelah ramai tidak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia dan bintang Liga 1 ini kirim pesan penting.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Inilah ayat atau surat yang dibaca dalam shalat dhuha agar mendapatkan keberkahan rezeki yang berlimpah dari segala sisi, kata Ustaz Adi Hidayat boleh baca ini.
Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero sudah tidak mungkin masuk skuad Timnas Italia di Euro 2024, yang mungkin mengarahkan sang kiper untuk dinaturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia.
Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Saksi kasus pembunuhan Vina bernama Renaldi mengungkap kesaksiannya saat melihat perlakukan yang dialami lima terpidana ketika diperiksa polisi pada 2016 silam.
Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Terungkap sederet fakta baru mengenai pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja Cirebon tahun 2016. Para pelaku ungkap fakta mengejutkan dan kemungkinan rekayasa.
Kepala Desa Banjarwangunan Terkejut Dapati Ini Saat Ikut Telusuri 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kepala Desa Banjarwangunan Terkejut Dapati Ini Saat Ikut Telusuri 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polisi merilis tiga orang pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat yang telah buron atau daftar pencarian orang (DPO) selama 8 tahun.
Rumput di Stadion GBK Jadi Sorotan, Pengamat Sebut Ternyata Konser Bisa Lakukan Ini

Rumput di Stadion GBK Jadi Sorotan, Pengamat Sebut Ternyata Konser Bisa Lakukan Ini

Stadion Utama Gelora Bung Karno akan menjadi kandang bagi dua pertandingan Timnas Indonesia saat menjamu Irak dan Filipina.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya