Tangerang, Banten - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sakit saat dipulangkan ke Indonesia.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan catatan itu merupakan data dua tahun Terkahir pihaknya.
Menurutnya dari ribuan data tersebut tercatat 95 persen PMI melakukan pemberangkatan dan penempatan kerja secara ilegal.
"Tercatat, dua tahun sebanyak 3.036 PMI yang sakit dan ditangani negara. Tapi dari jumlah 3.036 PMI tersebut, 95 persennya tidak tercatat berangkat secara resmi sebagai PMI," kata Benny saat ditemui di kawasan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu (14/9/2022).
Benny menuturkan dari data tersebut turut serta tercatat sejumlah PMI yang dipulangkan sudah tak bernyawa.
Kata ia, para PMI yang meninggal dunia saat menjalani pekerjaan akibat penyiksaan saat bekerja di luar negeri melalui agensi penyaluran yang ilegal.
"1.400 jenazah kita sudah tangani kepulangannya dan 95 persen mereka yang dulu berangkat tidak resmi," ungkapnya.
Maraknya aksi kekerasan yang dialami oleh PMI yang melakukan pemberangkatan dan penempatan kerja oleh agensi ilegal membuat pihak BP2MI membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sikat Sindikat.
Kata ia, pembentukan Satgas Sindikat Ilegal guna menekan memberantas agensi ilegal penyalur PMI.
Ia menuturkan Satgas Sindikat ini bakal mengajak setiap unsur lembaga negara untuk menggaungkan antisipasi terhadap agensi ilegal penyalur PMI.
"Mandat Undang-Undang, regulasi sudah memberikan wewenang yang sangat-sangat kuat. Itu Undang-Undang TPPO Nomor 21 Tahun 2007. Perpres Nomor 22 Tahun 2021 mandatnya ke kementerian, lembaga," kata Benny.
"Tinggal kesadaran ideologis apakah kita akan berdiam diri dan melakukan pembiaran atas kejahatan luar biasa ini atau kita melakukan tindakan menyelamatkan anak-anak bangsa kita," sambungnya.
Di sisi lain, pihak BP2MI turut serta mencatat 2.540 pencegahan keberangkatan PMI melalui sejumlah agensi penyaluran yang Ilegal dalam kurun waktu dua tahun terakhir.(raa/ebs)
Load more