Medan, Sumatera Utara - Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap para pelaku perampokan toko emas dengan kekerasan yang terjadi di Pasar Tradisional Simpang Limun Medan pada 26 Agustus lalu.
Polisi menangkap 5 tersangka, satu diantaranya merupakan otak perampokan, dan terpaksa dilumpuhkan dan meninggal dunia, karena mencoba melawan petugas.
Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan penelurusan kamera pengawas sebanyak 100 titik, baik milik kepolisian, masyarakat dan pemerintah Kota Medan. Selain pemeriksaan melalui CCTV, pengungkapan juga didapat melalui pemeriksaan terhadap 76 saksi.
Kelima pelaku diantaranya Hendrik Tampubolon (35thn) yang merupakan otak aksi perampokan, Dian (perekrut), Paul, Farel dan Prayogi. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 pucuk laras panjang, 1 pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 pucuk revolver, 117 butur peluru ukuran 9mm, satu unit sepeda motor bebek, perhiasan seberat lebih 6,8kilogram atau setara dengan 4,5 Miliar rupiah dan pakaian pelaku.
Menurut Kapolda Sumatera Utara, aksi perampokan toko emas di Pasar Tradisional Simpang Limun Medan direncanakan dengan baik oleh Hendrik Tampubolon.
“Sebelum beraksi, Farel, Prayogi dan Paul melakukan observasi toko pada tanggal 25 Agustus. Bahkan, 4 orang pelaku yang beraksi menggunakan plaster tangan (handsaplas) dengan tujuan agar sidik jari pelaku tidak ditemukan.” Jelas Kapolda, Irjen Pol. RZ. Panca Putra.
Menurut Kapolda, otak perampokan, Hendrik Tampubolon, pernah terlibat dalam sejumlah tindak kejahatan dengan kekerasan di Sumut dan merupakan DPO di Polda Riau.
Berdasarkan uji balistik, senjata yang digunakan oleh para pelaku merupakan senjata pabrikan yang dibeli pelaku Hendrik dari daerah Aceh.
Kapolda juga menjelaskan tidak ada keterlibatan personil TNI maupun Polri dalam aksi perampokan bersenjata di Toko Emas Aulia Chan dan Masrul.
Kelima pelaku berikut barang bukti diamankan di dua lokasi berbeda. Sedangkan Barang bukti emas seberat hampir 6,8 kilogram tersebut ditemukan di atap dan ditimbun di belakang rumah orangtua Hendrik Tampubolon di Kabupaten Dairi.
“Tim gabungan berhasil menemukan barang bukti di rumah orangtua Hendrik Tampubolon di kawasan Dairi dan mendapati barbut disimpan di atap rumah dan ditanam di belakang rumah.”
Para pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara. (Wanasari/mii)
Load more