News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ipda Arsyad Daive Gunawan Jalani Sidang Kode Etik Pembunuhan Brigadir J

Sidang etik terhadap terduga pelanggar Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dilanjutkan hari ini Senin.
Senin, 26 September 2022 - 18:46 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Sidang etik terhadap terduga pelanggar Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dilanjutkan hari ini Senin, dengan menghadirkan saksi kunci yakni AKBP Arif Rahman Arifin (AR).

"Hari ini tadi sekitar jam 11.00 WIB, sidang tersebut bisa dilaksanakan dan saksi atas nama AKBP AR, beliau bisa hadir," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nurul mengatakan Arif Rahman hadir langsung di persidangan di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, namun tidak mengikuti sidang sampai dengan selesai karena alasan kesehatan belum stabil.

Sidang tetap berjalan meski AKBP Arif Rahman diizinkan pulang lebih dulu. Sidang berlanjut dengan memeriksa empat orang saksi lainnya, yakni Kompol AS, Kompol IR, AKBP RS dan Briptu RM.

"Karena kondisi kesehatan belum stabil, AKBP AR tidak bisa menyelesaikan (sidang) sampai dengan selesai. Namun, sekitar satu jam yang lalu, sidang dilanjutkan kembali tanpa saksi AR," tambah Nurul.

Selain sebagai saksi kunci, Arif Rahman Arifin juga merupakan tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama dengan enam tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.

Dari tujuh tersangka, empat di antaranya telah menjalani sidang etik, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol. Agus Nur Patria.

Keempatnya dijatuhkan sanksi etik pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan mengajukan banding. Sidang putusan banding terhadap Ferdy Sambo telah diputuskan pada Senin (19/9), yang isinya menolak permohonan banding dan tetap menjatuhkan sanksi PTDH.

Tersisa tiga tersangka yang belum menjalankan sidang etik, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari 35 anggota Polri terduga pelanggar etik terkait kasus "Sambogate", 15 orang di antaranya telah menjalani sidang etik. Dari 15 personel yang telah menjalani sidang etik, 14 orang di antaranya sudah diputus, sementara satu orang masih proses persidangan.

Hingga hari ini, masih terdapat 20 orang anggota Polri terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk menjalani sidang etik.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sempat Berdalih Tewas karena Kecelakaan, Begini Kronologi Suami Bunuh Istri di Asahan

Sempat Berdalih Tewas karena Kecelakaan, Begini Kronologi Suami Bunuh Istri di Asahan

Seorang suami berinisial MA (29) tahun warga Asahan, Sumatera Utara, tega menganiaya istrinya berinisial AIP (20) hingga tewas. Ironisnya, pelaku berdalih kalau
Persib Konfirmasi Rumor Mariano Peralta Hingga Ragnar Oratmangoen

Persib Konfirmasi Rumor Mariano Peralta Hingga Ragnar Oratmangoen

Persib Bandung hanya merekrut dua pemain baru, Layvin Kurzawa dan Dion Markx serta memanggil kembali Dedi Kusnandar yang sempat dipinjamkan ke Bhayangkara FC. 
Sehari KPK OTT Dua Lokasi di Jakarta dan Banjarmasin

Sehari KPK OTT Dua Lokasi di Jakarta dan Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Banjarmasin. OTT ini dilakukan di hari yang sama, Rabu (4/2/2026).
Polisi Ungkap Pembuang Bayi di Senduro Lumajang, Pelakunya Orang Tua Kandung

Polisi Ungkap Pembuang Bayi di Senduro Lumajang, Pelakunya Orang Tua Kandung

Kepolisian Sektor Senduro Lumajang Jawa Timur, akhirnya berhasil menemukan pelaku pembuang bayi laki-laki di sebuah warung gorengan Desa Kandangan Kecamatan Senduro Lumajang, pada Rabu (4/2) pagi.
Tragedi Siswa Ngada, Menko PM Cak Imin: Masyarakat Kalau Ada Masalah Ekonomi Sampaikan Pada Kita

Tragedi Siswa Ngada, Menko PM Cak Imin: Masyarakat Kalau Ada Masalah Ekonomi Sampaikan Pada Kita

Kasus anak bunuh diri di NTT, negara seharusnya tidak boleh kecolongan hanya karena jalur komunikasi antara masyarakat dan pemerintah tersumbat, baik secara administratif maupun sosial.
Bahar bin Smith Minta Tunda Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Bahar bin Smith Minta Tunda Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Bahar bin Smith minta penundaan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang hari ini.

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Tolak Penggusuran Pasar Sambas Medan, Pedagang Sebut Pemko Medan Matikan Rezeki Rakyat Kecil

Tolak Penggusuran Pasar Sambas Medan, Pedagang Sebut Pemko Medan Matikan Rezeki Rakyat Kecil

Puluhan pedagang Pasar Sambas berunjuk rasa menolak penggusuran lahan di Pasar Sambas, Kota Medan, yang akan dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT