Menurut AHY, penentuan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Papua menjadi kewenangan Partai Demokrat sepenuhnya.
"Apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya," ungkapnya.
Sementara tahun 2021, AHY mengatakan upaya paksa cawagub Papua juga kembali dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.
Saat itu, posisi Wagub Papua sedang kosong akibat Klemen Tinal meninggal dunia.
"Saat itu pun Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas," tuturnya.
Selanjutnya, pada 12 Agustus 2022 Lukas dituduh melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3.
Namun, pada 5 September 2022, Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan sebelumnya.
Load more