News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Harus Tahu, Ini Bahaya Senapan Angin Jika Salah Digunakan

Peristiwa kelam terjadi di Purwerejo, Jawa Timur. Seorang anak berusia tiga tahun harus kehilangan nyawanya, karena terkena tembakan peluru nyasar dari sang kakak yang tidak sengaja memainkan senapan peluru mimis milik sang ayah. Sabtu pagi (18/9)
Minggu, 19 September 2021 - 08:08 WIB
Ilustrasi senapan angin
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Peristiwa kelam terjadi di Purwerejo, Jawa Timur. Seorang anak berusia tiga tahun harus kehilangan nyawanya, karena terkena tembakan peluru nyasar dari sang kakak yang tidak sengaja memainkan senapan peluru mimis milik sang ayah. Sabtu pagi (18/9)

Kematian akibat kasus salah tembak peluru mimis bukan pertama kali terjadi. Sudah banyak kasus serupa mulai rentetan teror senapan air soft gun, hingga air gun berpeluru mimis atau gotri membayangi salah tembak sasaran, jika senjata tersebut salah digunakan tidak ditempat seharusnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

lantas seberapa bahayakah senapan angin bila beredar tanpa aturan ?

Sesuai Perkapolri Nomor 8 tahun 2012, sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) dan (2), tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga (Perkapolri 8/2012).

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, senapan angin termasuk ke dalam jenis senjata api. Artinya pengawasan kepemilikan selain diawasi pihak kepolisian, juga harus memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin), sudah cakap umur berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Jika sarat tersebut terpenuhi, barulah masyarakat sipil boleh menggunakan senapan tersebut untuk berolahraga.

Senapan angin (air rifle) sendiri digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target. Pemegang senjata api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu. Karena senapan angin sangat berbahaya dan dapat membunuh dalam jarak tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena digolongkan sebagai senjata api, adapun sanksi penyalahgunaan senapan angin sama dengan sanksi penyalahgunaan senjata api pada umumnya. Bahwa diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 menyebutkan ;

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.” demikian tertulis dalam ketentuan undang-undang yang berlaku. (Fhm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengenal Ian Machado Garry, Penantang Muda yang Akan Hadapi Islam Makhachev di UFC 330

Mengenal Ian Machado Garry, Penantang Muda yang Akan Hadapi Islam Makhachev di UFC 330

Mengenal Ian Machado Garry, petarung Irlandia berjulukan The Future yang akan menjadi penantang Islam Makhachev di UFC 330. Simak profil hingga perjalanan kariernya.
Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Harapan Asia Kembali Main, Korsel Tantang Meksiko hingga Australia Hadapi Amerika Serikat

Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Harapan Asia Kembali Main, Korsel Tantang Meksiko hingga Australia Hadapi Amerika Serikat

Jadwal Piala Dunia 2026 hari ini, Jumat (19/6/2026), hadirkan harapan baru bagi wakil Asia. Korea Selatan dan Australia siap jalani laga penting pada fase grup.
Jay Idzes Dapat Kabar Buruk dari Piala Dunia 2026, Rekan Setimnya di Sassuolo Alami Cedera Horror Usai Kena Tekel Brutal

Jay Idzes Dapat Kabar Buruk dari Piala Dunia 2026, Rekan Setimnya di Sassuolo Alami Cedera Horror Usai Kena Tekel Brutal

Kemenangan besar Kanada atas Qatar pada laga kedua Grup B Piala Dunia 2026 ternyata harus dibayar mahal. Rekan setim Jay Idzes di Sassuolo alami cedera horror.
Gibran Akui MBG Masih Banyak Kekurangan, Minta Korupsi Program Itu Diberantas

Gibran Akui MBG Masih Banyak Kekurangan, Minta Korupsi Program Itu Diberantas

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengakui MBG masih menghadapi sejumlah tantangan yang memerlukan pembenahan, terutama dari sisi tata kelola dan pengawasan
Gibran: Jangan Sampai Koperasi Desa Merah Putih Bersaing dengan Toko Kelontong Warga

Gibran: Jangan Sampai Koperasi Desa Merah Putih Bersaing dengan Toko Kelontong Warga

Wapres Gibran Rakabuming menegaskan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) alias Kopdes Merah Putih harus menjadi bagian dari ekosistem ekonomi desa yang saling menguatkan dengan usaha masyarakat, bukan menjadi pesaing bagi pelaku usaha yang telah lebih dulu berkembang.
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).

Trending

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).
Emil Audero Jadi Rebutan di Serie A? Sang Agen Akhirnya Buka Suara Soal Klub Baru Kiper Timnas Indonesia

Emil Audero Jadi Rebutan di Serie A? Sang Agen Akhirnya Buka Suara Soal Klub Baru Kiper Timnas Indonesia

Masa depan kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi tanda tanya besar menjelang bergulirnya musim 2026/2027. Sang agen akhirnya buka suara soal klub baru.
Jay Idzes Dapat Kabar Buruk dari Piala Dunia 2026, Rekan Setimnya di Sassuolo Alami Cedera Horror Usai Kena Tekel Brutal

Jay Idzes Dapat Kabar Buruk dari Piala Dunia 2026, Rekan Setimnya di Sassuolo Alami Cedera Horror Usai Kena Tekel Brutal

Kemenangan besar Kanada atas Qatar pada laga kedua Grup B Piala Dunia 2026 ternyata harus dibayar mahal. Rekan setim Jay Idzes di Sassuolo alami cedera horror.
Ombudsman Kalsel Diminta Tetap Kawal Putusan MA Soal Eksekusi Saat Pergantian Kepala BPN Banjarbaru

Ombudsman Kalsel Diminta Tetap Kawal Putusan MA Soal Eksekusi Saat Pergantian Kepala BPN Banjarbaru

Perombakan pada posisi Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Ahmad Suhaimi ke Riyanto S. Tosse menjadi titik harapan baru bagi David Pangestu selaku warga Banjarmasin.
Faktor Ekonomi Jadi Pemicu? Ini Daftar Provinsi dengan Kriminalitas Tertinggi di Indonesia 2026, Narkoba Masih Mengancam

Faktor Ekonomi Jadi Pemicu? Ini Daftar Provinsi dengan Kriminalitas Tertinggi di Indonesia 2026, Narkoba Masih Mengancam

Kriminalitas di Indonesia masih tinggi pada 2026. Benarkah faktor ekonomi menjadi motif utama kejahatan? Simak daftar provinsi dengan tingkat kriminalitas tertinggi, tren narkoba
Selengkapnya

Viral