Cianjur, Jawa Barat - Delapan orang perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring Satpol PP Kabupaten Cianjur, saat menggelar operasi Rajia Penyakit Masyarakat (Pekat), Sabtu (18/9) malam.
"Mereka diamankan dari beberapa tempat karaoke dan lokasi yang diduga dijadikan tempat seks komersial," ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Cianjur, Severianus Triono Retno Juniswara, Minggu (19/9/2021).
Kedelapan PSK tersebut diamankan dari lima Kecamatan, yakni Kecamatan Cianjur Kota, Karang tengah, Sukaluyu, Mande dan Cikalong kulon.
"Kami dibagi dua tim untuk menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat asusila. Sehingga berhasil mengamankan mereka dan digiring ke kantor Mako Satpol PP Cianjur," katanya.
Kedelapan perempuan yang terjaring razia pekat ini terpaksa dipulangkan kembali, karena panti rehabilitasi saat ini penuh. Namun, sebelum dipulangkan mereka diharuskan membuat surat pernyataan didampingi pihak keluarganya.
"Saat ini Panti Rehabilitasi penuh sehingga dipulangkan kembali dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan diberikan pembinaan terlebih dahulu dengan disaksikan keluarganya,"tutur Triono.
Meski dipulangkan, lanjut Triono, para perempuan tersebut akan dipantau agar tidak bekerja sebagai pekerja malam kembali.
"Kami akan pantau mereka, bila mereka bekerja seperti itu lagi saat terjaring. Maka kami akan langsung mengirimkan ke panti Rehabilitasi, "pungkasnya.
Sementara itu, SN (21) salah seorang Perempuan yang terjaring menuturkan, dirinya terpaksa melakukan pekerjaan sebagai pemandu lagu dan kadang melayani tidur karena keadaan kebutuhan.
"Iya kadang suka ngelayanin tamu tidur. Tarifnya tergantung dari Kesepakatannya, mulai Rp300 ribu sampai Rp500 ribu sekali tidur. Ya karena kebutuhan ekonomi jadi mau," pungkasnya.(Deni Hendra/mii)
Load more