LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Brigadir J, Bharada E, dan Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Berpotensi Bebas, Pengacara Bharada E Perjuangkan Pasal 51 Ayat 1 KUHP dalam Persidangan, Apa Isinya?

Richard Eliezer alias Bharada E berpotensi menjadi pahlawan ketika berhasil membongkar kebenaran dibalik kasus pembunuhan yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Minggu, 9 Oktober 2022 - 09:43 WIB

Jakarta - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berujung panjang. Dalam waktu dekat, kasus ini dijadwalkan untuk persidangan yang akan mengadili kesebelas tersangka.

Sebelumnya, berkas, kesebelas tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Richard Eliezer alias Bharada E berpotensi menjadi pahlawan ketika berhasil membongkar kebenaran dibalik kasus pembunuhan yang didalangi oleh Ferdy Sambo

Sebab dirinya akan kooperatif dan menjawab sejujurnya di persidangan. Bharada E mentargetkan dirinya akan bebas dari jeratan hukum.

Baca Juga :

Bharada E akan Kooperatif
Kasus pembunuhan Brigadir J kini menunggu saat dimana jadwal persidangan yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mengadili sebelas tersangka yang sebelumnya telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung. 

Potensi perubahan peran Bharada E menjadi pahlawan tidak lain karena ia merupakan tersangka sekaligus saksi kunci dan juga telah mengajukan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Dengan situasi Bharada Richard seperti sekarang ini, bukan tidak mungkin pihaknya dapat memberatkan posisi Ferdy Sambo saat persidangan. 

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memiliki target tinggi dalam persidangan nantinya, yakni berusaha membela kliennya hingga bebas. 

"Target kami (Bharada E) bebas," kata Ronny Talapessy seusai dihubungi, Kamis (6/10/2022). Ronny juga menjelaskan kemungkinan bagi Bharada E untuk bebas terbuka lebar, terutama setelah mengajukan diri menjadi justice collaborator ke LPSK.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya memastikan Bharada E tetap konsisten dengan pernyataannya dan akan dikeluarkan ketika persidangan berlangsung. 

"Ya, nanti kita lihat di pengadilan. Namanya penasihat hukum kan pembela, pasti kami akan maksimalkan. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa," jelasnya. 

Ronny menambahkan Bharada E telah siap sepenuhnya menjalani persidangan di pengadilan. Kliennya hingga sekarang dalam kondisi sehat sehingga mampu memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. 

"Pastinya, klien kami kooperatif," imbuhnya.


Ronny Talapessy dan Bharada E (Tim tvOne - Julio Trisaputra)

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memiliki kejutan yang akan dibawa ke persidangan. Namun ia belum bisa merinci terkait strategi tersebut yang diduga akan memberatkan Ferdy Sambo.

"Saksi tidak (lebih dari sepuluh), tetapi ada saksi untuk meringankan juga. Kami akan datangkan dari Manado," ujar Ronny Talapessy ketika dihubungi, Kamis (6/10/2022). 

Menurut Ronny, ada kesaksian dari para saksi yang akan memberi keterangan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E. 

"Ahli dan saksi yang meringankan. Kalau saya sampaikan, bukan kejutan lagi. Saksi itu bukan dari anggota, ya," jelasnya. 

Pasal 51 Ayat 1 KUHP

Selain itu, Ronny juga menegaskan pihaknya akan fokus memberikan pembelaan kepada Bharada E untuk melawan Ferdy Sambo. Diantaranya adalah soal Pasal 51 ayat 1 KUHP. 

"Iya, fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah, ya, Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus ya itu saya kasih bocoran sedikit," imbuhnya. 

Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut; “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.” 

Sementara ayat 2 pasal yang sama menyatakan, “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.” 

Dalam kesempatan sebelumnya, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan kliennya memiliki kejutan yang akan dikeluarkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat. 

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri sebelum pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022). 

"Ada beberapa strategi yang akan kami berikan dalam persidangan nanti," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022). 

Ronny menjelaskan kejutan tersebut akan terbuka di persidangan. Namun, terkait apa kejutan yang dimaksud, dia mengaku langkah-langkah yang akan diambil dalam persidangan masih rahasia. 

"Kami punya kejutan untuk di pengadilan nanti," jelasnya. 

Meski demikian, Ronny mengatakan strategi itu terkait bukti digital, yang mana berupa foto. Dia menegaskan foto tersebut kemungkinan besar menjadi strategi pihaknya dalam menjalani sidang. 

"Ya, ada strategi khusus," imbuhnya. 

Perintah Ferdy Sambo untuk bunuh Brigadir J menjadi acuan untuk memperjuangkan bebasnya Bharada E saat persidangan. (ree/Mzn/kmr)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Instalasi Air dari Kemensos Kurangi Beban Pengeluaran Warga

Instalasi Air dari Kemensos Kurangi Beban Pengeluaran Warga

Kementerian Sosial memasang instalasi pengolahan air terpadu dilengkapi dengan teknologi reverse osmosis (RO) yang bisa langsung diminum di Desa Pambotanjara, Kecamatan Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Tersinggung Dengar Suara Klakson Panjang, Tiga Pria Keroyok Anak Pemilik Kos Hingga Tewas

Tersinggung Dengar Suara Klakson Panjang, Tiga Pria Keroyok Anak Pemilik Kos Hingga Tewas

Tersangka Ikbal Rahmat alias aco bereaksi dan tersinggung setelah mendengar suara klakson yang panjang, sehingga mendatangi korban di depan kos, hingga terjadi perdebatan keduanya.
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Industri energi di Indonesia saat ini tengah berhadapan dengan trilema energi, yakni isu ketahanan energi, keterjangkauan biaya energi dan keberlanjutan lingkungan.
Jenazah Remaja Asal Toraja Korban Penembakan KKB Dievakuasi ke Mimika

Jenazah Remaja Asal Toraja Korban Penembakan KKB Dievakuasi ke Mimika

Personel gabungan TNI-Polri berhasil mengevakuasi jenazah almarhum Alexsander Parapak, yang merupakan korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di kampung Pogapa, Distrik Homeyo
BNN RI dan SNI Timor Leste Bangun Kerja Sama dalam Penaggulangan Narkotika

BNN RI dan SNI Timor Leste Bangun Kerja Sama dalam Penaggulangan Narkotika

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom dan delegasinya mengadakan pertemuan bilateral dengan Kepala National Intelligence Service (SNI) Timor Leste di Dili, pada hari Kamis (2/5).
Polda Metro Jaya Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Kematian Mahasiswa STIP Jakarta

Polda Metro Jaya Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Kematian Mahasiswa STIP Jakarta

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan akan turut membantu penyelidikan mahasiswa Sekolah TInggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang tewas diduga dianiaya senior.
Trending
3 Pemain Baru yang Bisa Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia U-23 untuk Menghadapi Guinea

3 Pemain Baru yang Bisa Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia U-23 untuk Menghadapi Guinea

Timnas Indonesia U-23 dipastikan tanpa kehadiran Rizky Ridho dan Justin Hubner saat menghadapi Guinea pada laga playoff Olimpiade Paris 2023.
Bukan Marselino Ferdinan atau Nathan Tjoe-A-On, Ini Pemain Terbaik Piala Asia U-23 Versi AFC

Bukan Marselino Ferdinan atau Nathan Tjoe-A-On, Ini Pemain Terbaik Piala Asia U-23 Versi AFC

Tidak ada nama Nathan Tjoe-A-On atau Marselino Ferdinan dalam daftar pemain terbaik di Piala Asia U-23 2024.
Pacar Struick Bawakan Tas Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Itu Kena Ultimatum: Kebiasaan Dah, Baru Kenal Juga

Pacar Struick Bawakan Tas Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Itu Kena Ultimatum: Kebiasaan Dah, Baru Kenal Juga

Istri Pratama Arhan, Azizah Salsha baru-bar ini kembali menjadi sorotan setelah menonton pertandingan Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23.
Detik-detik Pelaku Mutilasi di Ciamis Potong Bagian Tubuh Istrinya di Depan Umum, Bawa Baskom Isi Daging Korban ke Pos Ronda

Detik-detik Pelaku Mutilasi di Ciamis Potong Bagian Tubuh Istrinya di Depan Umum, Bawa Baskom Isi Daging Korban ke Pos Ronda

Pembunuhan dan mutilasi mengerikan tersebut dilakukan oleh Tarsum (50) terhadap istrinya sendiri yang bernama Yanti (44) karena diduga mengalami depresi berat.
Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Lakukan Ini ke Tubuh Korbannya

Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Lakukan Ini ke Tubuh Korbannya

Seorang suami beridentitas Tasmin tega melakukan aksi pembunuhan keji hingga memutilasi tubuh istrinya sendiri Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Penuh Drama, Jepang Keluar sebagai Juara usai Kalahkan Uzbekistan

Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Penuh Drama, Jepang Keluar sebagai Juara usai Kalahkan Uzbekistan

Timnas Jepang U-23 secara dramatis meraih gelar juara Piala Asia U-23 2024 usia menumbangkan Uzbekistan dengan skor 1-0 di Stadion Jassim Bin Hamad, Jumat (3/5/2024) malam WIB.
Terungkap! Isi Percakapan Pembunuhan Wanita dalam Koper Setelah Bercinta: Kita Sama-sama Mau..

Terungkap! Isi Percakapan Pembunuhan Wanita dalam Koper Setelah Bercinta: Kita Sama-sama Mau..

Baru-baru ini polisi mengungkap percakapan antara korban dan tersangka pembunuhan Wanita dalam koper. Bahkan, isi percakapan tersebut membuat merinding sebagian 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya