LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Hendra Kurniawan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Hendra Kurniawan Perintahkan Bawahannya untuk Percaya pada Ferdy Sambo

Mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Hendra Kurniawan, mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan.

Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:57 WIB

Jakarta - Mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Hendra Kurniawan, mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan.

Jaksa membacakan dakwaan kepada Hendra yang telah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Menurut jaksa, Hendra dihubungi Ferdy Sambo kali pertama untuk niat mengaburkan peristiwa pembunuhan di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun peristiwa yang dilakukan Hendra terjadi pada periode 9-14 Juli 2022.

"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga :

Jaksa mengatakan Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.

Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Ferdy Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.

"Akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merek G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," katanya.

Atas perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 junto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) junto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 junto Pasal 55 KUHP. (lpk/nsi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Anies Mikir Serius Untuk Maju di Pilgub Jakarta, Golkar: Mau Turun Pangkat?

Anies Mikir Serius Untuk Maju di Pilgub Jakarta, Golkar: Mau Turun Pangkat?

Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily memberikan komentar soal kabar Anies Baswedan yang sedang memikirkan dengan serius untuk maju dalam Pilgub Jakarta 2024.. 
Liverpool Resmi Umumkan Arne Slot sebagai Pelatih Baru Setelah Jurgen Klopp Hengkang

Liverpool Resmi Umumkan Arne Slot sebagai Pelatih Baru Setelah Jurgen Klopp Hengkang

Pada Senin (20/5/2024), Liverpool telah mengumumkan secara resmi kedatangan Arne Slot sebagai pelatih baru, menggantikan Jurgen Klopp yang memutuskan pergi.
Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun jam 7 pagi apa masih boleh shalat subuh? Ustaz Adi Hidayat jawab dengan tegas, ungkap cara shalat subuh yang benar jika bangun melewati waktu subuh.
Kemenag: 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag: 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kementerian Agama mengevaluasi sepekan penerbangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci. Kemenag pun menyayangkan tingginya angka keterlambatan penerbangan.
Ternyata Waktu Terbaik Shalat Tahajud Bukan Tengah Malam, Tetapi Ustaz Adi Hidayat Bilang Utamakan pada Pukul…

Ternyata Waktu Terbaik Shalat Tahajud Bukan Tengah Malam, Tetapi Ustaz Adi Hidayat Bilang Utamakan pada Pukul…

Kerap kali seorang muslim niat untuk melakukan Shalat Tahajud, namun melakukannya saat tengah malam karena takut tidak sempat terbangun di sepertiga malam.
Gerindra Bakal Usung Ahmad Dhani Jadi Calon Wali Kota Surabaya di Pilkada 2024

Gerindra Bakal Usung Ahmad Dhani Jadi Calon Wali Kota Surabaya di Pilkada 2024

Partai Gerindra sudah memiliki satu nama untuk maju sebagai calon wali kota Surabaya di Pilkada 2024. Sosok itu berasal dari internal partai politik tersebut.
Trending
Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun jam 7 pagi apa masih boleh shalat subuh? Ustaz Adi Hidayat jawab dengan tegas, ungkap cara shalat subuh yang benar jika bangun melewati waktu subuh.
Kemenag: 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag: 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kementerian Agama mengevaluasi sepekan penerbangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci. Kemenag pun menyayangkan tingginya angka keterlambatan penerbangan.
Anies Mikir Serius Untuk Maju di Pilgub Jakarta, Golkar: Mau Turun Pangkat?

Anies Mikir Serius Untuk Maju di Pilgub Jakarta, Golkar: Mau Turun Pangkat?

Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily memberikan komentar soal kabar Anies Baswedan yang sedang memikirkan dengan serius untuk maju dalam Pilgub Jakarta 2024.. 
Liverpool Resmi Umumkan Arne Slot sebagai Pelatih Baru Setelah Jurgen Klopp Hengkang

Liverpool Resmi Umumkan Arne Slot sebagai Pelatih Baru Setelah Jurgen Klopp Hengkang

Pada Senin (20/5/2024), Liverpool telah mengumumkan secara resmi kedatangan Arne Slot sebagai pelatih baru, menggantikan Jurgen Klopp yang memutuskan pergi.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Inilah ayat atau surat yang dibaca dalam shalat dhuha agar mendapatkan keberkahan rezeki yang berlimpah dari segala sisi, kata Ustaz Adi Hidayat boleh baca ini.
Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Inilah dua berita paling top. Akhairnya Elkan Baggott muncul setelah ramai tidak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia dan bintang Liga 1 ini kirim pesan penting.
Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Terungkap sederet fakta baru mengenai pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja Cirebon tahun 2016. Para pelaku ungkap fakta mengejutkan dan kemungkinan rekayasa.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya