GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Adu Cekcok, Reza Hutabarat Bongkar Perlakuan Sosok Kombes yang Larang Melihat Jasad Brigadir J

Adik Brigadir merasa geram dan adu cekcok, Reza Hutabarat bongkar perlakuan sosok Kombes yang larang melihat jasad Brigadir J di rumah sakit , (29/10/2022).
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 19:57 WIB
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bripda Mahareza Rizky Hutabarat.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Jakarta - Drama kasus kematian Brigadir J yang menyita perhatian publik karena belum terungkapnya beberapa fakta. Adapun, Adik Brigadir merasa geram dan adu cekcok, Reza Hutabarat bongkar perlakuan sosok Kombes yang larang melihat jasad Brigadir J , Sabtu (29/10/2022).

Kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri ini telah menyita perhatian publik selama tiga bulan terakhir. Karena belum terungkapnya beberapa fakta, motif dibalik pembunuhan Brigadir J hingga terlibatnya sejumlah anggota polisi dalam perintangan proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adu Cekcok, Reza Hutabarat Bongkar Perlakuan Sosok Kombes yang Larang Melihat Jasad Brigadir J.

 

Brigadir J dan Bripda Mahareza Rizky Hutabarat. (ist)

Bripda Mahareza Rizky Hutabarat, adik kandung dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat ingin melakukan hal bodoh saat dirinya tak dibolehkan melihat jenazah kakak kandungnya sendiri. 

Seperti diketahui, Mahareza tak boleh melihat secara utuh jenazah Yosua. Bahkan Mahareza pun juga tak dibolehkan untuk menggendong jenazahnya.

Saat itu, dirinya hendak memakaikan pakaian Yosua untuk terkahir kalinya. Awalnya dokter forensik Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur memperbolehkan Mahareza untuk lihat sekaligus memasang pakaian Yosua. 

Dokter forensik pun telah menjelaskan kronologi terkait hasil autopsi Yosua. Namun di tengah cerita dokter, anggota Provos berpangkat Kombes menepuk pundak dokter. Di mana tepukan itu menandakan bahwa dokter tak boleh melanjutkan cerita tersebut.

"Saya bersikeras hingga adu argumen untuk pakein pakaian almarhum buat terakhir kalinya. Terus saya masih pingin pakein pakaian almarhum terus direspons sama dia (anggota provos). 'Ah gataulah' tanya saja sama dokter forensiknya, terus langsung pergi aja. Padahal dokternya udah bolehin," ujar Mahareza dikutip Youtube Kompas TV. 

Namun demikian, saat itu dirinya tengah memakai pakaian dinasnya. Ia menyebut bahwa jangan sampai dirinya harus melakukan hal bodoh karena perdebatan tersebut.

"Saya pakaian dinas jangan sampai melakukan hal bodoh karena pimpinan saya juga pakai pakaian dinas. Kalau sampai berantem sama pimpinan itu masuk hal bodoh," kata Mahareza.

"Pingin banget marah tapi jangan sampai karena udah cukup jauh jadi anggota polisi," lanjutnya.

Brigadir J dan Bripda Reza Hutabarat. (ist)

Ia menyebut, saat itu memang dirinya sama sekali tidak diperbolehkan untuk melihat abang kandungnya untuk terkahir kalinya. Mahareza hanya dibolehkan masuk saat Yosua telah mengenakan pakaian rapih dan hanya terlihat bagian wajahnya. 

"Pas masuk cuma lihat bagian kepala saja karena belum ditutup petinya. Nah pakaiannya udah rapih di dalem peti, terus aku berdoa kaya berdoa untuk almarhum tenang," tutur dia.

Sebelumnya, ada sebuah kejadian janggal yang dirasakan oleh Mahareza. Ketika tengah mendoakan Brigadir J. Terdengar sebuah bisikan dari belakang telinga Mahareza. 

"Pas masuk (ruangan di Rumah Sakit) cuma lihat bagian kepala saja karena belum ditutup petinya. Nah pakaiannya udah rapih di dalam peti, terus aku berdoa kaya berdoa untuk almarhum tenang," ujar Mahareza dikutip dari Youtube Kompas TV.

"Nah pas berdoa itu di belakang aku kaya ada yg nyeletuk ‘udh belom si’. Ini orang lagi berdoa kaya terganggu juga tapi bodoamat dah karena lagi berdoa," sambung dia. 

Kemudian, awalnya Mahareza sempat meminta kepada dokter forensik untuk melihat kakak kandung sambil memakaikan pakaian untuk terkahir kalinya. Dokter awalnya membolehkan hingga akhirnya mendapat sebuah larangan dari anggota provos yang bertugas menjaga jasad Yosua. 

"Dokter sempat mau ceritain kronologinya ini loh hasil otopsinya. Eh langsung di cut, saya lupa yang cut. Cuma pangkatnya kombes pakaiannya provos," kata Mahareza.

Sebelumnya, Mahareza sempat menangis sedih saat bercerita dirinya sempat dilarang melihat jasad Brigadir J oleh seorang polisi berpangkat Kombes di hadapan Majelis Hakim. 

"Ketika saya menunggu (jenazah Brigadir J), Kombes tersebut sempat menghalangi saya untuk melihat. Kombes siapa, saya lupa," ujar Mahareza di depan hakim.

"Saya izin, izin pengen melihat terakhir abang saya," sambungnya sambil menangis.

Ferdy Sambo Cs Didakwa Melakukan Pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.  

Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.  

Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.  

Selanjutnya, pada dakwaan Kedua. Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga. (viva/ind)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi WNA Brunei Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Jakarta Selatan Terungkap, Sempat Cekcok

Kronologi WNA Brunei Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Jakarta Selatan Terungkap, Sempat Cekcok

Polisi mengungkap kronologi WNA asal Brunei berinisial MHF (30) yang tewas usai dipukul botol oleh selebgram yang juga WNA Brunei berinisial MIA di kawasan Blok M.
Bung Ropan Mulai Curiga Usai Jay Idzes Cedera Lagi, John Herdman Disebut Bakal Andalkan Pemain Timnas Indonesia ini

Bung Ropan Mulai Curiga Usai Jay Idzes Cedera Lagi, John Herdman Disebut Bakal Andalkan Pemain Timnas Indonesia ini

Kabar mengenai kondisi kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, mulai menimbulkan kekhawatiran menjelang agenda FIFA Matchday. Bung Ropan sebut John Herdman akan...
Respons Thom Haye usai Bojan Hodak Tanggalkan Jabatan Pelatih Persib Bandung: Orang yang Spesial

Respons Thom Haye usai Bojan Hodak Tanggalkan Jabatan Pelatih Persib Bandung: Orang yang Spesial

Gelandang andalan Persib Bandung, Thom Haye, menyampaikan pesan perpisahan kepada Bojan Hodak. Sang pelatih asal Kroasia tidak akan lagi menukangi Maung Bandung pada musim depan.
Lensa Berbicara: Menunggu Klakson Keberangkatan di H-1 Idul Adha

Lensa Berbicara: Menunggu Klakson Keberangkatan di H-1 Idul Adha

H-1 menjelang Idul Adha 1447 Hijriah pada Selasa (26/5/2026), warga Jakarta dan sekitarnya memadati Terminal Kampung Rambutan untuk pulang ke kampung halaman.
Menteri Hukum Harap Pembahasan RUU Polri Selesai Secepatnya

Menteri Hukum Harap Pembahasan RUU Polri Selesai Secepatnya

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dapat diselesaikan secepatnya.
Bukan Sekali Jatuh, Calvin Dores Ngaku Pernah Jadi Ojol hingga Kuli Sebelum Miliki Niat Jual Mata

Bukan Sekali Jatuh, Calvin Dores Ngaku Pernah Jadi Ojol hingga Kuli Sebelum Miliki Niat Jual Mata

Calvin Dores ngaku pernah jadi ojol hingga kuli demi menghidupi keluarga sebelum viral niat jual mata. Ini pengakuan lengkapnya dalam podcast Melaney Ricardo.

Trending

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Pemerintah berencana akan memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

Jelang bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, kedua pemain ini harus melihat timnya terdegradasi ke kasta bawah pada musim berikutnya.
Selengkapnya

Viral