Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa pengemudi Bus TransJakarta yang menabrak seorang lansia dipastikan telah diskors sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, kasus ini telah diusut ke ranah kepolisian dan sedang dalam penelitian. Hasil dari penyelidikan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan.
"Bagi pengemudi yang bersangkutan sementara diskors, itu merupakan ketentuan yang diatur dalam standar pelayanan," kata Syafrin pada media saat ditemui di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
"Saat ini rekan-rekan kepolisian juga sedang melakukan penelitian. Kejadian ini akan diselidiki oleh kepolisian, hasilnya seperti apa itu tentu yang kami tindaklanjuti," sambungnya.
Selain itu, pihak operator TransJakarta juga diberi sanksi pemotongan kilometer dan pengurangan pencapaian standar pelayanan minimum.
Lebih lanjut, karena kasus kecelakaan yang menghilangkan satu nyawa lansia ini pun berdampak pada pemotongan besaran Public Service Obligation (PSO).
Melansir dari laman Kementerian Keuangan, PSO adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh negara akibat disparitas/perbedaan harga pokok penjualan BUMN/swasta dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah agar pelayanan produk/jasa tetap terjamin dan terjangkau oleh sebagian besar masyarakat (publik).
Load more