Jakarta - Sidang lanjutan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/11/2022). Berikut ini Link Live Streaming Sidang Perintangan Penyidkan Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Kuasa hukum kedua terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan saksi yang dihadirkan JPU untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terdiri dari orang yang sama.
"Rencana untuk saksi info dari JPU ada 13 saksi. Mayoritas terdiri dari polisi di Polres Jakarta Selatan," kata dia seusai dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Ragahdo menjelaskan pemeriksaan saksi juga rencananya akan memanggil Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Letnan Jenderal (Letjen) Purnawirawan Polisi Seno.
Selain itu, saksi yang bakal dihadirkan ialah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Ridwan Soplanit. "Betul, Seno. Ketua RT," jelasnya. Berikut bocoran 13 saksi yang bakal dihadirkan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria:
Ferdy Sambo Cs Didakwa Melakukan Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selanjutnya, pada dakwaan Kedua. Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga.
Link Live Streaming sidang perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Adapun Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto.
Ikuti jalannya sidang tersebut melalui link live streaming mendapatkan informasi selengkapnya terkait jalannya sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus Obstruction Of Justice yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Melalui link Live Streaming tvOne
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (lpk/nsi/ind)
Jangan lupa tonton berita terbaru lainnya dan Subscribe tvOneNews
Load more