"Kalau maaf di bibir gampang 1.000 kali bisa disebutkan dalam setiap menit. Namun, buktikan kata maafmu itu, terlebih di hadapan Tuhan," kata Rosti di persidangan.
Sebut Jaksa Keliru
Kuasa hukum Kuat Maruf menyebutkan bahwa jaksa telah keliru dalam menyusun surat dakwaan. Hal itu disampaikan dalam eksepsi sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Ia menyebut jaksa penuntut umum (JPU) tidak mencantumkan terkait peran Kuat Maruf dalam kasus pemnbunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tidak ada satupun penjelasan fakta yang menerangkan lengkap dan jelas peran terdakwa dalam perbuatan tindak pidana," ujar kuasa hukum Kuat Maruf.
Atas hal tersebut, ia menilai jaksa telah melakukan kekeliruan karena tidak mencantumkan hal yang penting. Kuasa hukum Kuat juga memberikan contoh dari poni-poin dakwaan JPU kepada kliennya.
Poin-poin tersebut berupa Kuat Maruf yang membawa pisau saat akan ke rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga. Menurut dakwaan JPU, pisau tersebut dibawa oleh Kuat Maruf untuk berjaga-jaga saat Brigadir J melawan.
Kuasa hukum Kuat Maruf menganggap pernyataan tersebut hanyalah asumsi lantaran sebelumnya dijelaskan bahwa Kuat Maruf tak mengetahui rencana pembunuhan tersebut.
Load more