Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya kini memanggil dua orang dari pihak swasta guna membuat terang perkara yang sedang diselidikinya.
"Hari ini 10 November 2022, pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU pengurusan perkara di MA dengan tersangka NHD," ucap Ali dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan.
"Atas nama; HERLINAWATI selaku Notaris dan PPAT serta RAILA SOLANTIKA selalu Karyawan Swasta," terang Ali.
Untuk diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Dia dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi sempat jadi buron selama hampir 4 bulan. Kemudian pada 1 Juni 2020, KPK menangkap Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.(rpi/muu)
Load more