Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mangkir dari panggilan penyidik saat keterangannya dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
Atas ketidakhadirannya, penyidik akan melakukan penjadwalan ulang pemanggilan.
"Penjadwalan pemanggilan ulang segera di kirimkan tim penyidik," ucap Ali.
Namun berbeda tanggapan atas pemanggilan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dalam keterangannya, Stefanus Roy Rening meminta klarifikasi atas pemanggilan pengacara dengan berkirim surat ke lembaga anti rasuah.
"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas) sebagai tersangka," kata Roy melalui keterangan tertulis, Jumat (18/11/2022).
Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua diusut berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak dipolitisasi.
"Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Firli menegaskan pihaknya masih sesuai dengan aturan hukum dalam memproses Lukas dalam kasusnya. Pencarian bukti masih terus dilakukan. (mhr/ree)
Load more