Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menilai persidangan terdakwa Ferdy Sambo Cs perlu mendapat atensi publik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selama persidangan pemeriksaan saksi, pengeras suara PN Jaksel sengaja dimatikan.
"Sebetulnya, itu (mematikan pengeras suara, red) juga salah. Harusnya dibuka saja kan amanat presiden sudah terang, yakni buka seterang-terangnya biar semua masyarakat Indonesia tahu," ujar Kamaruddin seusai dihubungi, Minggu (20/11/2022).
Dia menjelaskan dengan mematikan pengeras suara di PN Jaksel, perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat menjadi tidak jelas.
Sebab, dia mengatakan publik juga memerlukan informasi terkait jalannya persidangan perkara yang menyita perhatian tersebut.
"Jadi, kalau di-mute seperti itu, justru tidak terang. (Memberi akses pengeras suara, red) biar semua masyarakat tahu," jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel meminta pengeras suara agar dimatikan.
Sebab, pemeriksaan saksi dalam persidangan harus dirahasiakan dari lainnya.
Adapun persidangan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan kembali digelar, Senin (21/11/2022), dengan pemeriksaan saksi.
Respons Keluarga Brigadir J Soal Penundaan Sidang Ferdy Sambo Cs
Kamaruddin merespons penundaan sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menunda sidang selama sepekan yang mana akan kembali digelar, Senin (21/11/2022).
Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin mengatakan pihaknya melihat penundaan sidang Ferdy Sambo Cs yang diduga untuk mengamankan KTT G20 di Bali tidak perlu dilakukan.
"Sebetulnya tidak perlu ditunda kalau alasannya KTT G20 di Bali karena itu kan jauh. Namun, alasan kedua evaluasi, itu juga tidak lazim," ujar Kamaruddin seusai dihubungi.
Dia menjelaskan evaluasi yang menjadi alasan penundaan sidang Ferdy Sambo Cs pun tidak diatur dalam hukum acara.
Sebab, dia menuturkan tidak ada alasan yang penting dan darurat untuk jaksa menunda sidang tersebut.
"Kecuali ada kegentingan yang memaksa darurat. Alasan kemanusiaan misalnya. Jadi, ini hal yang tidak lazim," jelasnya.
Disinggung soal penundaan sidang untuk meringankan terdakwa, Kamaruddin enggan menanggapinya.
Namun, dia menegaskan penundaan sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat tidak perlu dilakukan.
"Pokoknya ini tidak diatur dalam hukum acara dan tidak ada urgensinya," tegasnya. (lpk/nsi)
Load more