Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana membantah pernyataan Hotman Paris selaku kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa soal barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
"Jadi kita hanya menerima penyisihan dari 4 perkara yang sudah ditangani di Bukittinggi. Hanya 3,1, datanya ada di kita semua. Jadi enggak benar 5 kilogram ada di kita, enggak," tegas Ketut di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Dia menjelaskan Kejaksaan hanya melakukan penyisihan untuk keperluan persidangan.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya sampai saat ini telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu.
"Pak Teddy ini kita sudah terima SPDP, ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut 5 kilogram sabu-sabu yang dianggap diedarkan Teddy ternyata masih utuh dan disimpan di Kejaksaan Agam dan Kejaksaan Bukittinggi di Sumatera Barat.
Barang bukti sabu itu disimpan kejaksaan sebagai bukti di persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi. (saa/ebs)
Load more