LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • IST

Pakar Unair Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Kami Pelajari

Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Didik Endro Purwoleksono menyebut, bahwa tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.

Selasa, 29 November 2022 - 18:29 WIB

Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Didik Endro Purwoleksono menyebut, bahwa tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.

Menurut Didik, pernyataan tersebut didasari pada temuan tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, beberapa waktu lalu.
"Karena kalau pelanggaran HAM, itu harus acuannya adalah pengadilan HAM, undang-undang 26 tahun 2000. Dan itu ada dua jenis genosida dan kemanusiaan," jelas Prof Didik dalam Focus Group Discussion brrtema Pertanggungjawaban Pidana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, di Kampus B Universitas Airlangga (Unair), dikutip Selasa (29/11/2022).

"Tetapi gas air mata bukan senjata tajam," sambungnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Unair ini juga menyebut, bahwa berdasarkan sejumlah kajian terhadap kasus tragedi Kanjuruhan, maka pasal KUHP yang tepat diterapkan pada para pelaku adalah pasal 359.

Baca Juga :

Namun pada penerapan pasal tersebut, katanya, perlu didalami apakah aparat kepolisian yang ada di lokasi kejadian telah memahami sejumlah faktor.

Faktor pertama, papar Didik, apakah aparat sudah mengetahui atau tidak tentang regulasi larangan FIFA membawa gas air mata ke dalam stadion.

Kedua, penembakan gas air mata apakah sesuai dengan SOP.

Ketiga, perlu dibuktikan apakah para korban itu merupakan korban gas air mata. 

Dan keempat, apakah bisa dibuktikan bahwa penggunaan gas air mata dalam kejadian itu menyebabkan kepanikan sehingga massa saling berdesakan dan berujung pada terjadinya tragedi.

"Menurut saya dari empat poin tersebut jika salah satunya memenuhi, maka sanksi pidananya bisa dikenakan pasal 359," tandasnya.

Merespons pernyataan tersebut, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus yang menewaskan ratusan Aremania usai pertandingan Derbi Jawa Timur itu.

"Komnas HAM masih mempelajari kasusnya. Mohon maaf belum bisa berkomentar banyak," kata Uli saat dihubungi tvOnenews, Selasa (29/11/2022).

Sebelumnya, Hasil penyelidikan Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan menyatakan bahwa ada 7 pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan 7 pelanggaran HAM tersebut, yakni penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, hak kesehatan.

Kemudian, hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis dan hak asasi manusia.

"Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia, jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," kata Anam. (rpi/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sananta dan Hokky Menghilang, Kini Hanya Ada 9 Pemain Liga 1 yang Dipanggil ke Timnas Indonesia

Sananta dan Hokky Menghilang, Kini Hanya Ada 9 Pemain Liga 1 yang Dipanggil ke Timnas Indonesia

Timnas Indonesia dijadwalkan akan melakoni dua laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 6 dan 11 Juni 2024.
Tak Hanya Anak-anak, Polisi Jayapura Juga Konsisten Ajar Baca Tulis Bagi Lansia di Pelosok

Tak Hanya Anak-anak, Polisi Jayapura Juga Konsisten Ajar Baca Tulis Bagi Lansia di Pelosok

Kepolisian Resor (Polres) Jayapura konsisten selama ini mengajar membaca dan menulis bagi lansia orang asli Papua (OAP) di daerah pelosok.
500 Ton Batu Bara Hasil Tambang Ilegal Disita Polda Kalsel

500 Ton Batu Bara Hasil Tambang Ilegal Disita Polda Kalsel

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menyita 500 ton batu bara hasil pertambangan tanpa izin (peti) alias ilegal di Desa Ida Manggala,
Tolak RUU Penyiaran! Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Damai

Tolak RUU Penyiaran! Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Damai

Jurnalis dari Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu atau wilayah Malang Raya, Jawa Timur menggelar aksi damai untuk menolak RUU tentang Penyiaran
2 Jemaah Haji Asal Palembang Alami Sakit Setibanya di Madinah, Ini Penjelasan Kepala Tenaga Kesehatan

2 Jemaah Haji Asal Palembang Alami Sakit Setibanya di Madinah, Ini Penjelasan Kepala Tenaga Kesehatan

Tidak bisa dianggap sepele soal kondisi kesehatan jemaah haji indonesia. Faktanya, ada yang bisa langsung sakit setibanya di Madinah, bagaimana kondisinya?.....
Wanita Hamil Ditabrak di Daerah Gambir hingga Tak Sadarkan Diri

Wanita Hamil Ditabrak di Daerah Gambir hingga Tak Sadarkan Diri

Wanita hamil ditabrak di Jalan Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat Rabu (15/5) sekitar pukul 05.40 WIB. pengemudi kendaraan yang menabrak wanita hamil ditangkap.
Trending
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Media Vietnam Heboh! Singgung Timnas Indonesia yang Tolak Hadapi Malaysia dan Pilih Lawan yang Tak Terkenal di FIFA Matchday

Media Vietnam Heboh! Singgung Timnas Indonesia yang Tolak Hadapi Malaysia dan Pilih Lawan yang Tak Terkenal di FIFA Matchday

Media Vietnam singgung keputusan Timnas Indonesia yang menolak bertanding menghadapi Malaysia dan lebih memilih lawan yang tidak terkenal di laga uji coba.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
Selengkapnya