Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap disahkan dalam waktu dekat ini.
"Kita sudah berkali-kali baik dengan LBH, Dewan Pers, hingga kampus. Presiden kan sudah menginstruksikan, tidak hanya mengintruksikan kepada kami, tapi ke beberapa lembaga seperti Kominfo, Polri, TNI, BIN. Kita sosialisasi ke beberapa daerah, kita tampung semua kok masukan. Dan ada perbaikan dan masukan-masukan masyarakat ada yang kita softing down lembutkan," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Terkait hal ini, dia mewajarkan tidak semua pihak menyetujui pengesahan RKUHP ini. Tentunya masih ada perbedaan pendapat yang terus bergulir.
"Ini sudah dibahas dan disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air, penjuru stakeholder. Kalo untuk 100 persen setuju tidak mungkin," imbuhnya.
Menurutnya, perbedaan pendapat dalam demokrasi adalah hal yang wajar. Namun, dia menilai perbedaan itu bukan berarti harus membatalkan RKUHP yang akan disahkan.
"Ini sudah mulai memikirkan perbaikan ini karena apa? Malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda. Tidak ada praide sebagai anak bangsa. Saya, guru-guru saya, guru yang saya hormati banyak bekerja keras seperi Prof Mulyadi misalnya, sangat mendambakan UU ini disahkan. Jadi mari [dukung] sebagai anak bangsa," kata dia.
Oleh karena itu, dia meminta pihak yang tak setuju terkait pengesahan RKUHP ini, boleh menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalo pada akhirnya tidak setuju daripasa kita harus pake UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam KUHP sudah banyak reformatif. Lebih baik kalo ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalo sudah disahkan gugat di MK. Itu mekanisme konstitusional," ungkapnya.
"Saya mohon gugat aja di MK lebih elegan caranya makasih," pungkas Yasonna. (saa/ebs)
Load more