Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat suara soal somasi dugaan kecurangan proses verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik menganggap somasi tersebut tidak memiliki kejelasan.
Menurut dia, somasi tersebut tidak menyebutkan terperinci terkait subjeknya yang menjadi keberatan, termasuk tempat kejadiannya.
"Surat (somasi) itu tidak menjelaskan KPU provinsi, kabupaten/kota. Itu tidak menjelaskan sama sekali," ujar Idham di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2022).
Sebelumnya, kuasa hukum Themis Indonesia Law Firm dan Amar Law mendampingi anggota KPU daerah guna melayangkan somasi kepada KPU.
Pihak yang melayangkan somasi menduga ada kecurangan, manipulasi data dan pelanggaran hukum terkait proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
Menurut Idham, somasi yang dilayangkan itu sebenarnya tidak berdasarkan hukum.
"Tidak ada kebijakan KPU memberikan lembaga hukum tersebut karena somasi harus ada dampak dari kebijakan. Lembaga hukum bukanlah peserta Pemilu," jelasnya.
Meski demikian, Idham mengatakan KPU tetap akan memproses somasi yang tidak jelas tersebut. Sebab, dia menuturkan hal tersebut untuk pelayanan publik yang baik diberikan oleh KPU.
"Apa yang kami terima dalam surat somasi tersebut informasi dari Divisi Hukum dan Pengawasan akan ditindaklanjuti dan kami akan dalami," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more