Tanjungbalai, Sumatera Utara - Sebanyak 11 orang anggota Polisi di Tanjungbalai Sumatera Utara, kompak menjual belasan kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Mirisnya lagi, barang haram yang mereka jual merupakan hasil tangkapan dari sebuah Kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang 19 Mei 2021 lalu.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara , Dedi Saragih kepada tvOne Senin, mengatakan bahwa pihaknya pada tanggal 29 September lalu menerima 14 tahanan narkoba dimana 11 diantaranya adalah anggota Kepolisian. Pelimpahan ini dilakukan oleh Polda Sumut.
Menurut Dedi, ia membantah ada oknum perwira Polisi dalam berkas limpahan yang diterima pihak kejaksaan. “Sebelas oknum Polisi itu semuanya berpangkat Bintara, tidak ada yang perwira,” ungkapnya.
Kemudian mengkoreksi apa yang sudah banyak beredar di media sosial tentang adanya oknum Perwira yang terlibat. Anggota Polisi tersebut semuanya bertugas di Polres Tanjungbalai dan Polairud.
11 Anggota Polisi yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Simardan Tanjungbalai adalah :
1.S N / Bripka
2.Kh / Bripka
3.J S L / Bripka
4.R A / Brigadir
5.A S P / Bripka
6.H T H / Bripka
7.Kn / Bintara
8.War / Aiptu
9.Tuh / Brigadir
10.L A / Brigadir
11.A R T / Brigadir.
Sementara tiga tahanan lainnya dalah warga sipil , yakni Hen, Sup, dan H A.
Sebelumnya, pada tanggal 19 Mei 2021, Anggota Polres Tanjungbalai bernama Kh dan dua petugas Polairud Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara mengamankan satu kapal kayu di Sungai Lunang Kecamatan Sei Kepayang.
Ketika kapal itu ditangkap, dua orang anak buah kapal diduga meninggalkan kapal begitu saja atau melarikan diri, tapi saat diperiksa oknum anggota tersebut, kapal ini berisi 76 bungkus narkoba jenis sabu yang diperkirakan dalam satu bungkusnya seberat satu kilogram.
Setelah melalui rangkaian tindakan yang dilakukan oknum itu, temuan sabu ini hanya 57 kilogram sabu yang dilaporkan, sehingga membuat ke 11 Anggota Polisi ini ditangkap tim Polda Sumut.
Akibat perbuatannya, 11 oknum Polisi ini dan 3 sipil disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jasa/ Tim TvOne)
Load more