Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo menduga penyidik kepolisian menginginkan semua orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Menurut Sambo, keterangan ahli kriminolog itu menjadi subjektif karena hanya mendapatkan konstruksi yang tidak menyeluruh dari penyidik.
"Sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik ialah tidak menyeluruh diberikan ke ahli, sehingga hasilnya tidak akan komperhensif dan justru subjektif," ujar Sambo di PN Jaksel, Senin (19/12/2022).
Sambo mengatakan para penyidik kepolisian terkesan ingin menjerumuskan semua orang di TKP sebagai tersangka.
Sebab, dia menilai penyelidikan dengan keterangan ahli tersebut hanya berdasarkan satu keterangan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," jelasnya.
Selain itu, Sambo menerangkan bahwa peristiwa pelecehan seksual kepada istrinya, Putri Candrawathi memang benar terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Menurutnya, keterangan ahli kriminolog perlu dibantah karena kejadian tersebut menimpa istrinya.
"Soal di Magelang, tadi ahli menyampaikan tidak mungkin itu (perkosaan) terjadi. Namun, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong karena menyangkut istri saya," imbuhnya. (lpk/ebs)
Load more