Jakarta – Psikolog forensik yang hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengungkapkan permohonan maaf sebelum membacakan hasil tes psikologi terdakwa Kuat Ma'ruf.
“Saya harus menyampaikan ya, Pak. Mohon maaf ini bisa dibuka. Izin Pak Kuat,” sebut psikolog Forensik terhadap Kuat Ma’ruf.
Diketahui hasil tes psikologi menunjukkan bahwa Kuat Ma’ruf cenderung lebih lambat untuk memahami informasi dan menyesuaikan diri dari tuntutan lingkungan. Namun Kuat Ma’ruf tetap memiliki potensi untuk memahami keadaan di lingkungan sekitarnya.
“Jadi lebih lambat di dalam memahami informasi dan menyesuaikan diri dari tuntutan lingkungan. Tetapi memiliki potensi untuk memahami keadaan di lingkungan sekitarnya melalui nilai-nilai moral yang dia yakini dan melalui kebiasaan-kebiasaan yang dia alami,” ungkap psikolog forensik.
Bukan itu saja, psikolog forensik Rini Kusumowardhani juga mengatakan bahwa Kuat Ma’ruf memiliki kecerdasan di bawah rata-rata.
“Kecerdasannya tergolong di bawah rata-rata dibandingkan populasi orang seusianya. Jadi Bapak Kuat Ma’ruf ini agak lebih lambat dalam memahami informasi,” terang psikolog forensik.
Sementara itu, psikolog forensik juga menilai bahwa Kuat Ma’ruf memiliki kepatuhan moral yang tergolong baik. Jaksa pun lantar bertanya pada psikolog mengenai kepatuhan Kuat Ma’ruf terhadap otoritas.
Dalam kesempatan tersebut psikolog menjawab bahwa kepatuhan terhadap otorita yang dimiliki Kuat Ma’ruf tergolong cukup tinggi.
“Jadi pada Bapak Kuat Ma’ruf ini tidak mudah disugesti, kepatuhannya tinggi, tetapi tidak mudah disugesti. Dan dari hasil kepura-puraan tidak didapatkan kepura-puraan,” ungkap Rini Kusumowardhani.
Reza Indragiri berpendapat
Psikolog Forensik, Reza Indragiri menyoroti perihal keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menghadirkan saksi Ahli Psikolog Forensik (Apsifor) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (20/12/2022).
“Apsifor dilibatkan oleh Polri berdasarkan rekomendasi Komnas Perempuan bahwa diduga kuat telah terjadi kekerasan seksual terhadap PC,” kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima tvOnenews pada Selasa (20/12/2022).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, laporan pemeriksaan Apsifor digunakan oleh penasehat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk menopang klaim mereka bahwa telah terjadi kekerasan seksual di Magelang.
“Nah, disinilah terjadi paradoks: ahli didatangkan JPU, tapi pendapat ahli berdasarkan pemeriksaannya justru berpotensi menguntungkan terdakwa dan merugikan JPU sendiri,” katanya.
Reza Indragiri juga berpendapat bahwa JPU memang memiliki misi memberatkan terdakwa, namun hal itu harus dijaga agar keterangan saksi ahli tidak menguntungkan terdakwa.
“Jadi ketika memeriksa ahli, pertanyaan-pertanyaan yang JPU ajukan akan mengarah ke misi tersebut. Apalagi jika ahli didatangkan oleh JPU, maka rentetan pertanyaan JPU ke ahli niscaya (semestinya?) memojokkan terdakwa,” kata Reza.
Dalam pandangan Reza Indragiri dalam situasi paradoks tersebut, keterangan ahli sangat penting karena mungkin saja dapat menguntungkan pihak terdakwa.
“Betapa "bahagia"-nya terdakwa FS dan PC jika, baik oleh JPU maupun oleh PH, ahli akan termanfaatkan menguntungkan dirinya terkait klaim perkosaan yang berulang kali diangkat oleh PC dan FS,” kata Reza.
Selain itu, Reza juga memiliki harapan besar agar semua pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak hanya berkutat pada kasus perkosaan belaka.
“Pokok dakwaan kasus ini adalah pembunuhan berencana, bukan kekerasan seksual. Alhasil, semua pihak khususnya majelis hakim harus menguji seberapa jauh ahli psikologi forensik bisa berbagi wawasan tentang seluk-beluk psikologi di balik pembunuhan berencana itu,” katanya.
Reza mengatakan bahwa sebaiknya persidangan perlu mendatangkan ahli lain yang lebih relevan dengan pokok dakwaan pasal 340 jo 338 KUHP.
Sebagaimana diketahui, persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar dengan kehadiran terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di PN Jaksel.
JPU berencana menghadirkan saksi ahli psikolog forensik, psikologi, dan ahli digital forensik. Namun, dua saksi ahli berhalangan hadir karena tugas.
"Dua ahli tidak bisa hadir karena di luar kota. Ada tugas yang mulia," kata jaksa di PN Jaksel, Selasa (20/12/2022). (Lsn)
Load more