Jakarta – Pada persidangan lanjutan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di hari Selasa (27/12/2022) pihak Ferdy Sambo mendatangkan kembali saksi ahli meringankan.
Diketahui saksi ahli pihak Ferdy Sambo ini menjelaskan mengenai pendapat justice collaborator di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah tim kuasa hukum Ferdy Sambo mempertanyakannya.
“Apakah ada perbedaan bobot atau skoring kualitas pembuktian atau keterangan yang disampaikan oleh saksi yang merupakan atau yang mendapat rekomendasi justice collaborator dengan saksi lain yang menyampaikan keterangan juga di persidangan?” tanya tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dalam persidangan (Tim tvOnenews/Julio Trisaputra)
Saksi ahli lantas mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada aturan yang menyebut bahwa kualitas keterangan justice collaborator memiliki nilai lebih dibandingkan saksi lain.
“Tidak ada satu aturan pun atau bahkan tidak ada satu pendapat pun dalam doktrin yang ditemukan yang menyatakan bahwa justice collaborator itu kualitas atau nilai keterangannya sebagai saksi itu berbeda dari saksi yang bukan sebagai justice collaborator,” ujar saksi ahli.
Lebih lanjut, saksi ahli juga menyatakan bahwa keterangan yang diberikan justice collaborator memiliki nilai yang sama dengan saksi lain.
“Sekalipun dia adalah justice collaborator keterangannya dia itu sama nilainya dengan keterangan saksi yang lain, yang bukan justice collaborator,” beber ahli hukum pidana tersebut.
Datangkan saksi ahli
Sebelumnya diketahui juga bahwa saksi ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan suatu tindak pidana pembunuhan berencana harus dilakukan secara aktif.
"Dalam berbagai literatur yang saya baca, kerja sama itu harus ditunjukkan dengan adanya kerjasama fisik secara aktif," ujar Elwi di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).
Dia menjelaskan para pelaku sebagaimana mestinya perlu berperan aktif dalam merencanakan pembunuhan berencana.
Menurutnya, hal itu baru bisa disebutkan turut serta merencanakan pembunuhan.
"Tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam 338 dan 340 KUHP itu bisa dikatakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif," jelasnya.
Oleh karena itu, Elwi menyebutkan pelaku yang tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, tak bisa dikategorikan turut serta.
Menurutnya, hal itu merupakan asas legalitas, yang mana tidak ada rumusan dalam KUHP yang menyebutkan sebagaimana tuduhan pembunuhan berencana.
"Tak ada rumusan dalam KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun," tegasnya. (lpk/put/lsn)
Load more