Jakarta – Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (26/12). Dirinya dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Penjelasan Reza Indragiri ini dimulai ketika pihak jaksa bertanya terkait pakaian yang digunakan oleh Bharada E apakah mempengaruhi Bharada E atau tidak. Lantas Reza Indragiri mengatakan bahwa dalam psikologi forensik membutuhkan dua hal untuk menakar pertanggung jawaban seseorang.
Menurut Reza Indragiri ada faktor cognitive competence yaitu seberapa jauh kapasitas untuk memahami perbuatan yang dilakukan seseorang. Yang kedua adalah kehendak yang bersangkutan untuk melakukan perbuatan.
Bharada E dalam persidangan (tvOne/Muhammad Bagas)
“Bahwa interaksi antara Richard Eliezer (Bharada E) dan Ferdy Sambo harus dipahami secara spesifik, harus dipahami secara konkret,” ungkap Reza Indragiri.
Di sisi lain Reza Indragiri juga mencermati pakaian atau kostum yang digunakan oleh Ferdy Sambo ketika memberikan perintah kepada Richard Eliezer. Karena menurutnya kostum juga dapat memiliki pengaruh kuasa ataupun tekanan terhadap suatu perintah.
"Kemudian yang kedua, si pemberi perintah pakai kostum tertentu atau tidak? Kalau si pemberi perintah memakai kostum otoritas tertentu, maka kemampuan dia untuk memaksa akan semakin tinggi," jelas Reza Indragiri.
Saksi ahli yang meringankan Ferdy Sambo
Diketahui ada 3 saksi ahli yang didatangkan untuk meringankan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J bakal dihadirkan di persidangan hari ini, Senin (26/12/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan informasi yang diterima tim tvOnenews.com, tiga saksi yang akan dihadirkan antara lain:
1. Prof. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ. (Guru Besar Filsafat Moral)
2. Liza Marielly Djaprie, S.Psi., M.Psi., CH. (Psikolog Klinik Dewasa)
3. DR. Reza Indragiri Amriel, M. Crim. (Psikolog Forensik)
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi klaim pihak Ferdy Sambo soal status Bharada E alias Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).
Saksi meringankan ahli terdakwa Ferdy Sambo mengatakan bahwa tindak pidana pembunuhan berencana tidak bisa diberi status JC.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya tetap memberi status JC kepada Richard Eliezer karena beberapa pertimbangan.
"Kami tetap pada keputusan bahwa Richard Eliezer adalah JC. Itu kan ahli yang meringankan Ferdy Sambo yang dihadirkan, tentu keberpihakan kepada terdakwa," kata Susilaningtias seusai dihubungi, Minggu (25/12/2022).
Wanita yang akrab disapa Susi itu menjelaskan Richard Eliezer jelas membuat kasus tersebut makin terang seusai menjadi JC.
Menurut dia, persidangan kali ini bisa digelar karena peran besar seorang JC dalam mengungkap kebenaran.
"Kami berpandangan bahwa justru peran Richard Eliezer selaku JC membuat terang pengungkapan kasus ini. Jadi, penegakan hukum pidana bisa berjalan," jelasnya. (nsi/lpk/lsn)
Load more