Dalam hal ini, papar Hasto, LPSK melakukan penyebarluasan informasi mengenai tugas dan wewenang LPSK untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak-hak lain termasuk saksi dan korban TPPO.
Untuk diketahui sebelumnya, Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD selaku Ketua II GT PP TPPO.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate; Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani; Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suryo; Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Agus Andrianto; serta anggota GT PP TPPO di tingkat pusat.
Anggota GT PP TPPO di tingkat pusat terdiri dari 24 Kementerian/Lembaga yang terbagi menjadi 6 (enam) sub tugas, yaitu pencegahan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial, penegakan hukum, pengembangan norma hukum, serta koordinasi dan kerjasama.
Setiap anggota GT PP TPPO masing-masing terlibat dalam sub tugas yang bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan penanganan TPPO dimulai dari penegakan hukum, pemberdayaan korban TPPO, termasuk advokasi, sosialisasi, pelatihan yang melibatkan semua anggota GT PP TPPO, baik di pusat dan daerah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki.(rpi/muu)
Load more