Tok! MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Terkait Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan. Herry tetap divonis dengan pidana hukuman mati.
Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa memandang Herry pantas dihukum mati karena telah memperkosa 13 santriwati. (rpi/ebs)
Baru-baru ini publik dikejutkan dengan pengakuan kakak Vina, Marliayana. Hal ini lantaran, Marliayana bocorkan fakta-fakta baru kasus pembunuhan Vina di YouTube
Beragam cara untuk menunda kehamilan, tetapi tidak semuanya diperbolehkan dalam islam. Hal tersebut disebut Ustaz Buya Yahya. Hal utama ialah sepakati bersama..
Ustaz Adi Hidayat mengungkap waktu yang tepat untuk pelaksanaan ibadah shalat tahajud. Hal ini mengingat berdasarkan kemampuan dari masing-masing individu.
Artis Sandra Dewi yang juga istri dari tersangka kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis kembali jalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (15/5/2024).
PT Akulaku Finance Indonesia menjalin kerjasama dengan perusahaan pembiayaan Wuling Finance yang bernaung di dalam entitas PT SGMW Multifinance Indonesia.
Load more