Akan tetapi, sejumlah pihak mengkritik terbitnya Perppu Cipta Kerja. Salah satunya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai penerbitan Perppu mengkhianati Konstitusi UUD 1945 dan tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu.
Adapun poin yang dipersoalkan dalam Perppu antara lain:
Pertama, soal waktu libur bagi para pekerja sebagaimana diatur Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 77 diubah menjadi setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
Waktu kerja sebagaimana dimaksud meliputi:
a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu ATAU
b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
Kedua, mengenai upah minimum. Pasal 88 D Ayat 2 dijelaskan upah minimum akan mempertimbangkan beberapa variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Namun, indeks tertentu tersebut tidak dijelaskan.
Load more