Jakarta - Terdakwa Ricky Rizal kembali menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan dakwaan.
Pihak Ricky Rizal melalui tim penasihat hukumnya bakal menghadirkan dua ahli hukum pidana sebagai saksi meringankan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ketua tim penasihat hukum Ricky Rizal, Emran Umar mengatakan pihaknya sepakat menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari dua universitas berbeda.
Menurutnya, dua saksi ahli hukum pidana itu berasal dari Universitas Krisnadwipayana, Firman Wijaya dan Universitas Bhayangkara Solahudin.
"(Saksi meringankan dakwaan,red) Dr Firman Wijaya dan Dr Solahudin," kata Erman seusai dikonfirmasi, Rabu (4/12/2023).
Sementara itu, penasihat hukum Ricky Rizal lainnya, Zena Dinda meneturkan pihaknya sebelumnya telah sepakat dengan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Prof Andi Hamzah.
Namun, dia menururkan bahwa pihaknya mendapat kesulitan menghadirkan saksi tersebut karena masalah kesehatan.
Load more