Sementara itu, Kuat Ma'ruf juga turut menjalani persidangan sebelumnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan pada Senin (2/1/2023).
Di persidangan, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengungkap pentingnya sebuah motif dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
"Kalau dikaitkan dengan persoalan delik yang berkaitan Pasal 338 dan 340 KUHP, maka betul di dalam delik yang dimaksud motif tidak termasuk unsur delik," kata Arif di PN Jaksel.
Menurut Arif, meski tidak spesifik termasuk pembunuhan berencana, motif akan sangat penting diungkap dalam persidangan.
Dia menjelaskan sebuah motif akan sangat penting dipahami agar mengungkap kebenaran dalam sebuah perkara pembunuhan berencana. (nsi/lpk)
Load more