"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp3.000 hingga Rp20.000," kata Agus kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Keempat tersangka tersebut yaitu, W (70), J (50), SA (69), K (67). (rpi/ree)
Load more