Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Rabu (18/1/2023) menghadirkan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi untuk mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya, Selasa (17/1/2023) terdakwa yang juga suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Menarik untuk disaksikan sidang tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi, link live streaming-nya dapat diakses di akhir artikel.
Sebelum pembacaan tuntutan Sambo, Senin (16/1/2023), terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut oleh JPU dengan hukuman 8 tahun penjara.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimalnya, yakni hukuman mati.
Dalam surat dakwaannya JPU menjerat kelima terdakwa dengan pasal 340 KUHP Primer tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP Subsider jo Ps 55 (1) ke 1 KUHP pasal pembunuhan biasa.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap tuntutan hukuman Bharada E dapat lebih ringan mengingat statusnya tersebut.
"Kami berharap begitu (tuntutan Bharada E ringan) mengingat statusnya sebagai JC. Dan yang bisa memberikan itu, hakim,” kata Hasto, Senin (16/1/2023).
Link Live Streaming Sidang Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi
Load more