Hal tersebutlah yang membuat JPU menganggap Bharada E layak dihukum 12 tahun penjara
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Paris Manalu.
Kendati demikian, perilaku baik Bharada E selama persidangan bisa menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukumannya.
“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” ucapnya.
Lebih dari itu keluarga Brigadir J juga telah memaafkan Bharada E yang dengan tulus meminta maaf dan mengaku bersalah.
“Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” tukas Paris. (ree)
Load more