Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan rekomendasi justice collaborator terdakwa Richard Eliezer dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa Ferdy Sambo.
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
"Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana, Kamis (19/1/2023).
Ketut menyebut Richard Eliezer merupakan seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah. Karena itu, dia menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Dia menjelaskan kasus pembunuhan berencana tidak termasuk atau diatur berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Namun, dalam undang-undang tersebut dan Surat Edaran Mahkamah Agung memang tidak secara tegas disebutkan pembunuhan berencana apakah masuk kategori justice collaborator yang bisa diberikan atau tidak.
Lalu, dictum dan delictum yang dilakukan Richard Eliezer sebagai eksekutor bukanlah sebagai penguat fakta hukum.
"Jadi dia bukan penguat mengungkap satu fakta hukum. Yang pertama justru keluarga korban," ungkapnya.
Namun, Richard Eliezer merupakan pelaku utama. Sehingga, dia tidak dipertimbangkan sebagai orang yang mendapatkan justice collaborator.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. (ant/nsi)
Load more