“Tapi bisa kita amankan itu. Saya pastikan kejaksaan independen. Saya pastikan kejaksaan independen tidak berpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu,” tegasnya.
Sebelumnya, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.
Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua.
Ferdy Sambo yang dianggap sebagai otak pembunuhan dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Richard Eliezer yang berperan sebagai eksekutor dituntut 12 tahun penjara.
Tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan kuat Ma'ruf masing-masing dituntut pidana 8 tahun penjara.
Hari ini, Selasa (24/1/2023) kelimanya menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Load more