Dengan penuh haru, terdakwa Kuat Ma’ruf membaca nota pembelaan atau pledoi atas dakwaan terhadap dirinya terkait pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Jujur saya bingung harus mulai dari mana? Sebab, saya tidak mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencaan pembunuhan Brigadir J," ungkap Kuat Maruf di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Kuat menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Namun dia juga tidak menafikan bahwa dirinya sempat mengikuti skenario awal Ferdy Sambo untuk memanipulasi kasus ini.
Kuat mengaku ditekan agar membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Richard Eliezer alias Bharada E.
Selain itu, dia juga tidak pernah merasa membawa pisau dari Magelang Jawa Tengah menuju Jakarta sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
"Dalam persidangan sangat jelas terbukti, saya tidak pernah membawa tas atau pisau ang didukung keterangan para saksis dan video rekaman yang ditampilkan," tegasnya.
Sebelumnya JPU menuntut Kuat dengan kurungan delapan tahun penjara, sama dengan terdakwa lainnya Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
Richard Eliezer atau Bharada E sebagai eksekutor dituntut 12 tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo selaku otak kasus pembunuhan berencana Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.
Link live streaming sidang Kuat Ma'ruf hari ini, Selasa (24/1/2023).
(amr)
Load more